/*
Breaking News
*/
Kolaka Raya

TRK Kembali Blokir Jalan Hauling PT Vale, Aktivitas Proyek Strategis Nasional Terganggu

48
×

TRK Kembali Blokir Jalan Hauling PT Vale, Aktivitas Proyek Strategis Nasional Terganggu

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali melakukan pemblokiran terhadap akses jalan hauling yang digunakan PT Vale Indonesia di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pemblokiran tersebut menuai sorotan karena akses yang ditutup merupakan jalur vital yang berkaitan dengan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).

Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan memastikan persoalan tersebut tidak kembali berulang.

Menurut Djabir, pemblokiran jalan hauling semestinya tidak terjadi apabila persoalan sebelumnya telah dinyatakan selesai. Terlebih, jalur tersebut berkaitan dengan aktivitas investasi dan proyek nasional yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Seharusnya aparat penegak hukum hadir untuk mengawal proyek nasional tersebut, bukan sebaliknya. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang,” tegas Djabir, Kamis (27/8/2026).

Ia mengungkapkan, persoalan akses hauling tersebut sebelumnya disebut telah selesai setelah adanya kunjungan Komisaris MIND ID sekaligus Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. Namun, kenyataan di lapangan kembali menunjukkan adanya pemblokiran.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden dan SDGs Ketahanan Pangan, PT Vale Panen Bersama Demplot Padi Berkelanjutan di Kolaka

Djabir mempertanyakan langkah penanganan aparat terhadap aksi tersebut. Ia menilai, jika pemblokiran terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan PT Vale Indonesia, tetapi juga sejumlah perusahaan mitra yang terhubung dalam rantai operasional pertambangan. Di antaranya PT Pama, PT IPIP, PT Hua You Indonesia, hingga Ford Motor Company.

“Pemblokiran ini berpotensi merugikan banyak pihak karena perusahaan-perusahaan tersebut saling berkaitan dalam satu rangkaian operasional yang terintegrasi,” ujarnya.

Djabir juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam pemblokiran akses tersebut.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum atau merasa memiliki perlindungan dari oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menilai, tindakan pemblokiran juga dapat berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Kolaka, khususnya kawasan industri pertambangan Pomalaa.

Baca Juga :  Tonggak Baru Ekosistem Nikel Hijau: PT Vale Resmikan Tahap Konstruksi Infrastruktur Strategis IGP Pomalaa

Menurut Djabir, keberadaan investasi besar di wilayah tersebut pada dasarnya mendapat dukungan masyarakat karena membuka lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal.

“Yang terdampak bukan hanya perusahaan. Ada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari keberlangsungan operasional perusahaan. Karena itu, persoalan seperti ini harus segera diselesaikan,” katanya.

Djabir menegaskan, apabila PT TRK merasa memiliki hak atas akses atau lahan yang menjadi lokasi jalan hauling tersebut, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau memang jalur yang dilalui itu merupakan hak TRK, silakan tempuh jalur hukum dan ajukan gugatan di pengadilan. Jangan dengan cara memblokir jalan yang akhirnya merugikan banyak pihak,” tandasnya.

* Legal TRK Belum Beri Penjelasan

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media melalui pesan WhatsApp, Penanggung Jawab Hukum (Legal External) PT Tambang Rejeki Kolaka, Ahmad Jumades, belum memberikan penjelasan substantif terkait pemblokiran jalan hauling PT Vale.

Baca Juga :  PT Vale Bangun Akses Jalan Utara Buka Konektivitas Desa Longori dan Huko-huko Kolaka

Jumades justru mempertanyakan sumber nomor teleponnya yang digunakan awak media untuk melakukan konfirmasi.

“Siapa yang memberi nomor telepon saya kepada Anda? Siapa kenalan Anda?” ujarnya.

Setelah awak media menjelaskan maksud konfirmasi, Jumades tetap belum memberikan keterangan mengenai persoalan pemblokiran tersebut.

“Kalau begitu, saya juga tidak bisa berkomentar,” jawabnya singkat.

Ketika kembali dimintai tanggapan khusus mengenai pemblokiran akses jalan hauling PT Vale, Jumades kembali mempertanyakan sumber nomor teleponnya.

“Sebaiknya tanyakan dulu siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda, agar saya tahu dari mana kenalan kita,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak PT TRK mengenai alasan dan dasar tindakan pemblokiran tersebut.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!