KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, membantah tegas tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Sekertariat Daerah, Sarlan, pada proyek lanjutan pembangunan Stadion Motewe Tahun Anggaran 2023.
Bantahan tersebut disampaikan Rusman Emba saat memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kendari, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe, pada Senin (24/8/ 2026) malam.
Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Fariadin, mempertanyakan kepada Rusman Emba terkait dugaan pertemuannya dengan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Sarlan.
JPU juga menanyakan dugaan penyerahan sebuah tas berwarna hitam yang disebut-sebut berisi uang sebesar Rp1 miliar.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rusman Emba dengan tegas membantah pernah bertemu maupun menerima uang dari Sarlan dalam kaitannya dengan proyek Stadion Motewe.
“Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu, termasuk Sarlan. Karena pada saat itu saya sudah menjadi tersangka pada bulan Juli dan semua aktivitas saya sudah dibatasi,” jawab Rusman Emba di hadapan majelis hakim.
Rusman menjelaskan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juli 2023, aktivitasnya sebagai kepala daerah praktis tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Ia mengaku lebih banyak menjalani proses pemeriksaan dan tidak lagi aktif melakukan komunikasi dengan jajaran pemerintahan, termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bulan 7 tanggal 6 saya ditetapkan tersangka. Kemudian saya menjalani pemeriksaan KPK di Polda, bulan 8 dan bulan 9. Sejak saat itu saya sudah tidak pernah ketemu siapa-siapa lagi. Para kepala OPD saja sudah meninggalkan saya,” jelasnya.
Menurut Rusman, tudingan bahwa dirinya menerima uang Rp1 miliar menjadi sesuatu yang sulit diterimanya karena pada saat proses proyek lanjutan Stadion Motewe berlangsung, ia mengaku sudah tidak lagi mengetahui perkembangan kegiatan tersebut.
Ia bahkan menegaskan tidak mengetahui siapa pihak yang memenangkan proses tender proyek Stadion Motewe Tahun Anggaran 2023.
“Itu tidak betul. Saya jadi tersangka itu belum terjadi proses tender. Pemenangnya saya tidak kenal, tidak tahu sama sekali. Saya sudah tersandra waktu itu. Mana mungkin ada yang berani ketemu saya, apalagi memberikan sesuatu kepada saya,” tegasnya.
Rusman Emba juga membantah adanya pertemuan dengan Sarlan pada pertengahan November 2023, sebagaimana informasi yang muncul dalam perkara tersebut.
Menurut dia, pada periode yang disebutkan itu, dirinya sudah meninggalkan Kabupaten Muna dan berada di Jakarta untuk menjalani proses hukum di KPK.
“Tanggal 9 saya sudah ke Jakarta di KPK meninggalkan Kabupaten Muna. Kemudian tanggal 22 saya seharusnya ditahan. Tapi karena sakit, nanti tanggal 27 baru saya ditahan. Itu kebohongan, saya tidak pernah berhubungan dengan mereka,” pungkas Rusman.
Sidang dugaan korupsi pembangunan lanjutan Stadion Motewe sendiri terus menjadi perhatian karena proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp15,2 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berasal dari unsur pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna serta pihak swasta.
Mereka terdiri atas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2019–2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2022–2023, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2023, serta dua orang dari pihak swasta.
Persidangan perkara tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Keterangan sejumlah saksi dan pihak terkait menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Motewe yang dibiayai melalui APBD tahun 2023.
Editor: Hasrul Tamrin











