/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

Bea Cukai Kendari Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

22
×

Bea Cukai Kendari Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Dok. Bea Cukai Kendari)

KOLOMRAKYAT.COM: WAKATOBI – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Kendari melalui pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat. Pada Agustus 2026, Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur POM AL melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Wakatobi.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko yang menjual Barang Kena Cukai. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya memastikan produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai.

Baca Juga :  Ketum DPP TMI Kunjungi Kelompok Tani Nanga-nanga Hijau, Upayakan Bantuan 600 Ayam Petelur dan Sumur Bor

Dari hasil operasi, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap 12 toko. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sebanyak 948 bungkus atau 18.960 batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Ribuan batang rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga dilakukan penegahan oleh petugas.

Kasi Humas Bea Cukai Kendari, Mukhlis Lutfiyyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi Bea Cukai bersama unsur terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat.

Baca Juga :  Bank Sultra Perkuat Kemitraan dengan Pemda Konawe Melalui KKPD dan Program CSR

Dari hasil penindakan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp28,3 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18,46 juta.

“Melalui kegiatan pengawasan dan edukasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam memberantas peredarannya,” ujar Mukhlis, dalam ketemu tertulis yang diterima media ini, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Ahli Waris Aparat Desa Laywo Jaya Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.

Pedagang maupun konsumen diimbau tidak membeli atau memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai karena dapat merugikan negara.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!