/*
Breaking News
*/
Muna

Tuntut Gaji PPPK PW Muna Naik Sesuai UMR, Wakil Bupati Muna Beri Penjelasan dan Diterima

1244
×

Tuntut Gaji PPPK PW Muna Naik Sesuai UMR, Wakil Bupati Muna Beri Penjelasan dan Diterima

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa didampingi Plt. Sekda Muna La Ode Hafili Pau saat menerima perwakilan PPPK Paruh waktu diruangan pertemuannya, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) meminta kepada Pemda Muna agar membayar gaji mereka sesuai Upah Minimun Propinsi (UMR) Sultra sebesar Rp 3,3 juta. Tuntutan itu disampaikan saat menyampaikan pendapat di kantor Bupati Muna dan diterima oleh Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa, Kamis (20 Agustus 2026).

Menurut koordinator Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna, La Ode Ali bahwa dengan adanya dana tranfer ke daerah sebesar Rp 113 miliar dari Pemerintah Pusat, ini untuk membantu membiayai fiskal daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMR Propinsi Sultra.

“Kami sudah mendengar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 300 ribu, dengan dana transfer sebesar Rp 113 miliar, maka kami sebagai anak, sebagai ASN yang tidak bisa dipisahkan dari Kabupaten Muna, kami memohon meminta untuk bisa dipertimbangkan mengingat kami memiliki anak dan istri,” kata Ali dalam pertemuan itu diruang pertemuan Wakil Bupati Muna.

Menanggapi tututan perwakilan PPPK Paruh waktu, Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa menjelaskan, Dana transfer 113 miliar ini bukan dana tambah namun ini pengembalian dana yang sebelumnya Pemkab Muna dipotong 200 miliar lebih.

Baca Juga :  Wuna Spatial Center Dukung Pemda Muna Kembangkan SIG Dalam Menata Pembangunan Daerah

“Sekarang dikembalikan dalam bentuk penyesuaian sebesar Rp 113 miliar dan dana bagi hasil 24 miliar sehingga total ada 137 miliar dana yang ditransfer pusat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 198 tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum tahun anggaran 2026, penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2024,” ucapnya.

Dia melanjutkan, ini bukan dana tambahan tapi dana penyesuaian dari dana yang dipotong Pemkab Mina sebelumnya.

“Supaya kita satu pemahaman. Jadi penyesuaian ini, tidak semata-mata untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dan ini harus kita pahami. Semua itemnya jelas dengan tiga poin besar penggunaan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 198 tahun 2026,” ungkapnya.

Asrafil menyampaikan, berdasarkan regilasi ini, pertama mengatur untuk pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah seperti PNS, PPPK Penuh Waktu termaksud PPPK Paruh Waktu. Kedua, dukungan peningkatan kapasitas fiskal yaitu untuk pembangunan infrastruktur, tunggakan yang belum terbayar seperti BPJS puluhan miliar, insentif dokter puluhan miliar, sisa selisih pajak retribusi puluhan miliar

Baca Juga :  Wahdah Islamiyah Muna Barat Gelar Mukerda X: Soliditas dan Kolaborasi untuk Muna Barat yang Maju dan Berkah

“Dana yang masuk itu banyak penggunanya besar sekali, setelah dihitung dan dibagi-bagi pos anggarannya yang akan dimasukan dalam APBD baru ada proses penyalurannya. Ini bukan hanya pembayaran gaji PPPK Paruh waktu. Tidak ada dalam aturannya menyebutkan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh waktu saja. Makanya kita semua harus memakai dasar aturan, jangan sampai kita menyalahi aturan semua bisa kena imbasnya,” terang Asrafil.

“Setelah dihitung-hitung dari dana pemerintah pusat yang masuk, Pemkab mampu membayarkan gaji PPPK Paruh waktu diangka Rp 300 ribu dan yang sebelumnya mendapatkan gaji dibawah itu, akan disamakan menjadi 300 ribu,” ucapnya.

“PPPK Paruh waktu, SK tidak sama semua gaji nol rupiah, ada yang memiliki gaji dibawah 300 ribu akan disamakan semua menjadi 300 ribu perbulan dan yang diatas itu tetap sesuai nominal itu,” sambungnya.

Menurutnya, untuk menjalankan kebijakan itu, membutuhkan regulasi karena SK PPPK Paruh waktu yang saat ini, gajinya nol rupiah maka akan dilakukan perpanjangan SK yang akan berakhir dibulan September dan Oktober 2026 dan akan diubah perpanjangan SK pembayaran gaji menjadi 300 ribu perbulan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Jaelani Bagikan Ratusan Alsintan untuk Petani di Muna

“SK gaji nol rupiah mau dibayar 300 ribu, itu salah secara aturan makanya harus dirubah dulu baru dibayar sebagai dasar hukumnya. Tahun ini yang akan dibayarkan selama 4 bulan sesuai dengan perpanjangan SK dan akan dibayarkan tahun depan lagi sampai berakhirnya SK perpanjangannya,” bebernya.

Asrafil menyatakan, saat ini lagi berpikir untuk perpanjangan SK, apakah akan diperpanjang PPPK Paruh waktu yang yang hampir tujuh ribu itu atau kita akan evaluasi sebahagiaan.

“Tapi mudah-mudahan semuanya bisa diakomodir. Karena pengangkatan hampir tujuh ribuan PPPK Paruh waktu itu, hanya kebijasanaan Pemkab Muna sehingga ada harapan menjadi PPPK Penuh Waktu. Ini kan sangat luar biasa, tidak membatasi rejeki orang,” tuturnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa, perwakilan PPPK Paruh Waktu menerima secara baik dan akan mengikuti semua arahan dari Pemkab Muna untuk merangkan pembayaran gaji PPPK Paruh waktu dengan perpanjangan SK satu tahun dengan gaji 300 ribu perbulan.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!