KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari melelang puluhan kendaraan dinas yang telah melewati masa manfaat operasionalnya di Aula Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/6/2026).
Pelaksanaan lelang ini sebagai bagian dari upaya penataan, penertiban, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Selain itu, aset daerah yang sudah tidak difungsikan lagi bisa menjadi pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengatakan lelang aset kendaraan dinas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang baik dan sesuai regulasi.
“Seluruh kendaraan dinas operasional yang menjadi objek lelang pada hari ini secara teknis dan ekonomis telah melewati masa manfaat serta usia optimal pelayanannya,” ujar Fadlansyah.
Menurutnya, mekanisme penghapusan aset melalui lelang terbuka menjadi langkah yang tepat untuk memastikan proses pemindahtanganan barang milik daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa tata kelola aset daerah tidak hanya berhenti pada tahap pengadaan, tetapi juga harus dilakukan secara tertib hingga proses penghapusan aset.
“Kami mengapresiasi seluruh OPD teknis dan panitia lelang yang telah kooperatif dalam melakukan pendataan serta penyerahan aset kendaraan dinas untuk diproses melalui mekanisme lelang,” katanya.
Fadlansyah juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan terhadap aset yang masih aktif digunakan agar tercatat dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Irfan Nugraha, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang saat ini telah memasuki era digital yang memungkinkan masyarakat mengikuti proses lelang secara daring melalui aplikasi dan situs resmi lelang pemerintah.
“Lelang ini bersifat terbuka dan transparan. Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran tanpa harus hadir langsung di lokasi lelang melalui platform lelang.go.id,” jelasnya.
Ia menyebutkan, lelang kali ini terdiri dari 27 lot kendaraan dengan nilai limit mencapai Rp267.937.000. Objek lelang meliputi 16 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.
“Kami berharap harga yang tercapai lebih tinggi dari nilai limit karena sistem lelang bersifat kompetitif, sehingga harga akan bergerak naik sesuai penawaran peserta,” ujarnya.
Irfan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang pemerintah.
Menurutnya, peserta harus memastikan informasi lelang berasal dari sumber resmi, mengetahui jadwal pelaksanaan, nilai limit, serta tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika ada penawaran barang murah yang mengatasnamakan lelang, masyarakat harus berhati-hati. Semua proses lelang resmi dilakukan melalui kanal yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikrum Latifa, mengungkapkan bahwa pengumuman lelang telah dilakukan secara nasional sejak 12 Juni 2026 melalui portal lelang.go.id dan media massa.
Ia menjelaskan, dari total 27 kendaraan yang dilelang, nilai taksiran awal mencapai sekitar Rp239 juta. Namun hingga hari terakhir pelaksanaan lelang, sejumlah penawaran kendaraan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
“Tadi kita sudah melihat ada beberapa kendaraan yang harganya naik berkali-kali lipat dari nilai awal. Ini menunjukkan antusiasme peserta cukup tinggi,” ungkap Umikrum.
Menurutnya, kendaraan yang dilelang merupakan aset yang sudah tidak layak digunakan karena biaya pemeliharaannya sangat tinggi dibandingkan manfaat yang diperoleh.
“Kalau terus dipertahankan, biaya perawatannya besar. Karena itu lebih efektif dilelang. Selain menata aset daerah, hasil lelang juga menjadi penerimaan daerah,” katanya.
Umikrum menambahkan, masih banyak aset lain yang berpotensi dilelang pada tahap berikutnya, baik kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun peralatan elektronik seperti komputer, printer, dan pendingin ruangan (AC).
Namun sebelum dilelang, seluruh aset harus melalui proses penilaian oleh tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menentukan nilai limit yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Masih banyak aset yang akan dilelang, tetapi semuanya harus melalui proses penilaian terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pelaksanaan lelang aset daerah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga mendorong transparansi serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah melalui pemanfaatan aset yang sudah tidak produktif.
Laporan: Hasrul Tamrin











