Hukum & Kriminal

Remaja di Kendari Diamankan Polisi Saat Membawa Busur, Diduga Akan Digunakan untuk Tawuran

140
×

Remaja di Kendari Diamankan Polisi Saat Membawa Busur, Diduga Akan Digunakan untuk Tawuran

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian di Kota Kendari. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Patroli Sat Samapta berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur saat patroli cipta kondisi, pada Sabtu malam (14/3/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya peredaran dan penggunaan senjata tajam di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik seorang remaja yang berada di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis busur.

Baca Juga :  Kejari Muna Tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Muna Tersangka Kasus Korupsi

“Tim Buser 77 bersama Patroli Sat Samapta saat melaksanakan patroli di depan Swalayan Surya menemukan seorang remaja yang menguasai senjata tajam jenis busur,” ujar AKP Welliwanto Malau, dalam keterangan persnya yang ditemukan awak media ini, Minggu (15/3).

Remaja yang diamankan diketahui bernama Zul Fajar alias Delon (16), warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ketapel kayu berwarna hitam dengan tali merah, dua mata busur yang dimodifikasi dari besi payung dengan tali berwarna hijau dan merah, satu gergaji besi, dua batang besi payung, satu batu asah, serta satu paku yang diduga digunakan untuk membuat senjata tersebut.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa Tahun 2024, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa busur tersebut dibuat sendiri di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita. Senjata tersebut dibuat dengan memodifikasi besi payung, kemudian dipotong menggunakan gergaji besi dan diasah hingga tajam.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku bahwa busur tersebut rencananya akan digunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok remaja lain di Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Baca Juga :  Kejari Muna Tahan Bendahara Setda Mubar sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Polisi menyebutkan, senjata tajam tersebut baru pertama kali dibuat oleh pelaku dan tidak untuk diperjualbelikan, melainkan akan digunakan secara pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!