Kolaka Raya

Perusda Kolaka Bantah Tuduhan Gunakan Dana Rp11,9 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

201
×

Perusda Kolaka Bantah Tuduhan Gunakan Dana Rp11,9 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Andri Alman Assegaf. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka secara tegas membantah tudingan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp11,9 miliar yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka.

Melalui kuasa hukumnya, Andri Alman Assegaf, pihak Perusda menyampaikan bahwa tuduhan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka tidak memiliki dasar hukum dan tidak disertai bukti yang memadai.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Sabtu, Andri menjelaskan bahwa pernyataan yang beredar dalam forum RDP telah menimbulkan persepsi publik yang keliru, seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perusda dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur.

Baca Juga :  Inisiatif Berdayakan 47 Desa, PT Vale IGP Pomalaa Buka Kompetisi Lomba Desa Lestari

“Tudingan itu menyerang pribadi direktur tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).

Pihaknya memastikan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, baik oleh direktur maupun pihak internal Perusda lainnya.

Sebaliknya, dana yang dipersoalkan justru dialokasikan secara cermat untuk memenuhi kewajiban kepada negara, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti dari kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Tonggak Pertumbuhan Berkelanjutan: Dua Milestone Strategis PT Vale Indonesia Diresmikan Pada Hari Jadi Ke-66 Kolaka

“Sumber dana berasal dari titipan mitra kerja Perusda yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka. Dana itu merupakan bagian dari mekanisme kerja sama pertambangan dan digunakan untuk kewajiban pembayaran kepada negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Andri.

Dalam upaya untuk menjaga kebenaran dan nama baik institusi serta pihak terkait, Perusda mengajak Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka untuk menarik pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP. Apabila pernyataan tersebut tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kunjungi PT Vale IGP Pomalaa, MIND ID Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan

“Jika tidak ditarik, kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka telah menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka untuk mengangkat pertanyaan terkait penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut, meskipun pada kesempatan itu belum tercapai kesepahaman antara pihak-pihak yang terlibat.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!