Nasional

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

155
×

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

Sebarkan artikel ini
Raja Parlindungan Pane dan Hendry CH Bangun. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan menilai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan. FWK menyebut tanggal itu berdasar sejarah perjuangan pers, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan gugatan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sah dalam demokrasi.

Namun ia menegaskan 9 Februari 1946 di Solo menjadi momen penting ketika 120 wartawan berkongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa. Saat itu Republik menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda dan isu Indonesia dibahas di PBB. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI berperan menyuarakan bahwa Indonesia masih ada.

Baca Juga :  RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98 Persen

“Itu sejarahnya,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).

Hendry menambahkan, setelah reformasi dan lahir UU Pers 1999, pers bebas membentuk organisasi. Banyak organisasi wartawan dan perusahaan pers berdiri. PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal.

Menurut FWK, seluruh organisasi pers, baik konstituen Dewan Pers maupun bukan, harus bekerja bersama menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola baca, konsumsi informasi, dan perilaku pasar. Dewan Pers diminta lebih peka terhadap kehidupan media, kesejahteraan, dan keselamatan wartawan.

Baca Juga :  Harwan Muldidarmawan: Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

Dalam diskusi di Jakarta, Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, menyatakan sudah waktunya amandemen UU No.40/1999. Regulasi lama dinilai belum menampung perkembangan, termasuk perlindungan hukum wartawan.

Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dari uji materi oleh Iwakum yang menilai Pasal 8 UU Pers belum lengkap.

FWK juga mendesak pemerintah bertindak cepat agar penutupan perusahaan pers berkurang. Media arus utama dinilai makin tertinggal dari media sosial dan platform digital.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas Melalui Perjanjian Kerja Sama

Jika tidak ditangani serius bersama organisasi pers dan pemerintah, narasi publik dikhawatirkan dipenuhi informasi bias dan kepentingan global. FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan, melibatkan media, wartawan, dan akademisi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!