/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

BPK Sultra Entry Meeting Bersama Pemkot Kendari Audit Penggunaan APBD 2025

250
×

BPK Sultra Entry Meeting Bersama Pemkot Kendari Audit Penggunaan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menggelar Entry Meeting bersama Wakil Wali Kota Kendari dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (26/1/2026).

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK sangat dibutuhkan untuk menata pengelolaan keuangan daerah, khususnya sebagai persiapan pelaksanaan program pemerintah pada tahun 2026 agar lebih maksimal.

Baca Juga :  Sekda Kendari Dorong Seluruh OPD hingga Lurah Percepat Penurunan Stunting Melalui Program Genting

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk membantu kami menata keuangan Kota Kendari ke depan. Kami berharap pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilakukan dengan cepat sehingga seluruh kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai rencana,” ujarnya, dilansir dari Kendarikota.go.id, Senin (26/1).

Sudirman juga berharap Pemerintah Kota Kendari dapat memperoleh masukan konstruktif dan rekomendasi yang bermanfaat dari tim pemeriksa BPK. Rekomendasi tersebut, kata dia, akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Kukuhkan 43 Paskibraka dan 7 Duta Pancasila Upacara HUT RI di Kendari

Sementara itu, tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh La Ode Muhammad Falihin menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Saat ini, BPK tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, di mana tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kota Kendari telah mencapai sekitar 90 persen.

Baca Juga :  ISSI Sultra Berangkatkan 9 Atlet Ikut Pra PON Balap Sepeda di Sumsel

Selain itu, BPK juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun, seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!