KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasang kamera CCTV di area Traffic Light Simpang Empat Pasar Baru, Kota Kendari. Langkah ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara di wilayah ini.
Saat ini, Traffic Light simpang empat Pasar Baru Kota Kendari sudah ditata, dipersempit dan dilengkapi dengan kamera pemantauan di empat jalur serta dilengkapi dengan alat pengeras suara. Setiap pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran akan diimbau langsung melalui pengeras suara, melalui jaringan monitor yang terpasang di Dinas Perhubungan Kota Kendari, Dinas Perhubungan Sultra, dan di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Sultra.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Sultra, AKBP Arif Irawan, menjelaskan bahwa pemasangan CCTV ini adalah hasil kolaborasi Forum LLAJ dengan berbagai pihak. Tujuannya untuk memantau setiap pengemudi kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam.
“Monitoring akan terpantau oleh kamera CCTV yang ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kota Kendari, maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra,” ujar AKBP Arif Irawan kepada awak media usai melakukan rapat bersama Forum LLAJ Sultra tentang persiapan pemberlakuan monitoring CCTV dan pengeras suara di area Traffic Light Pasar Baru Kendari, Senin (24/11/2025).
AKBP Arif Irawan mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dari hari ke hari, dari minggu ke minggu rata-rata angka kecelakaan yang ada di Kota Kendari per hari minimal satu kejadian. Oleh karena itu, Forum Lalu Lintas sudah berkolaborasi memaparkan situasi yang ada untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan kendaraan lalu lintas tersebut.
Untuk iti, Forum LLAJ berharap, melalui sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat akan lebih tertib berlalu lintas. Sehingga, angka fatalitas lakalantas dapat diturunkan dan dicegah sedini mungkin.
AKBP Arif Irawan juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas di area traffic light ini akan dilakukan penindakan secara elektronik, dan meminimalisir penindakan tilang manual.
“Fokus penegakan hukum akan diarahkan pada sistem Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Apabila masyarakat sudah ter-capture melakukan pelanggaran satu kali dua kali, mereka akan kami berikan satu layanan melalui WhatsApp, teguran atau juga melalui SMS,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, Forum LLAJ sedang menyiapkan perangkat yang lebih maju untuk penanganan pelanggaran di area itu. Konsekuensi bagi masyarakat yang tidak melakukan konfirmasi terhadap informasi pelanggaran yang disampaikan adalah pemblokiran STNK.
“Masyarakat apabila mau membayar pajak itu harus membayar dulu denda tilangnya. Kalau di awal itu sangsinya masih bersifat ringan, tetapi seiring berjalannya waktu, aplikasi yang bermain, maka dendanya bisa-bisa maksimal,” tegas Wadir Lantas.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra, Husni Mubarak, menambahkan bahwa Kota Kendari menjadi salah satu wilayah zona merah rawan lakalantas. Simpang Pasar Baru menjadi salah satu titik dengan kejadian kecelakaan yang menumpuk.
“Simpang Pasar Baru ini kemarin sudah kita lakukan rekayasa penanganan sebagai lokasi rawan kecelakaan. Kita tangani mulai dari merubah lokasi tiangnya, mengatur ulang fasenya, dan menambahkan perangkat speaker serta kamera,” jelas Husni Mubarak.
Dengan adanya penanganan ini, diharapkan kecepatan kendaraan di mulut simpang dapat menurun, sehingga fatalitas kecelakaan dapat dicegah. Selain itu, Forum LLAJ juga melakukan rekayasa ulang waktu tunggu lampu merah di simpang tersebut.
“Yang tadinya 130 detik sampai 150 detik, akan kita coba terapkan menjadi hanya sekitar 50 sampai 60 detik saja,” pungkas Husni Mubarak.
Laporan: Hasrul Tamrin











