/*
Breaking News
*/
Muna

BPN Muna Target Sertipikasi 750 Bidang Tanah di Transmigrasi Pohorua dan Matombura

2614
×

BPN Muna Target Sertipikasi 750 Bidang Tanah di Transmigrasi Pohorua dan Matombura

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Muna Muhammad Ali Mustapah saat bertemu kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Muna, Syahrir. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna akan melakukan sertipikat tanah transmigrasi UPT. Pohorua dan UPT. Matombura dengan target sebanyak 750 bidang pada Tahun 2025 ini.

Kejelasan informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Ruslan Emba melalui rapat terbatas beberapa waktu lalu setelah adanya permohonan sertipikasi hak milik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan target UPT. Pohorua sebanyak 450 bidang dan UPT. Matombura sebanyak 300 bidang.

Baca Juga :  Kapal Cepat MV Indomas Mendapat Restu Bupati dan Ketua DPRD Muna Beroperasi

Kepala BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah, membenarkan informasi tersebut dan siap menyukseskan kegiatan sertipikasi tanah transmigrasi ini karena masyarakat sudah sejak lama mengingikan sertipikat hak atas tanahnya, baik itu lahan perumahan, lahan usaha I dan lahan usaha II-nya.

“Jadi, kami akan koordinasi kembali dengan pihak terkait yakni dinas transmigrasi Kabupaten Muna dan kepala desa setempat karena pada tahun 2024 lalu, tim kami sudah melakukan identifikasi lapangan terhadap 2 UPT ini, InsyaAllah kami optimis untuk menuntaskan tahun ini sesuai dengan target yang diberikan,” kata Ali saat dijumpai di kantornya, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  BPN Muna Resmi Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2025, Targetkan Sertifikasi 2.500 Bidang Tanah

Untuk diketahui, sertipikasi tanah transmigrasi UPT. Pohorua dan UPT. Matombura ini juga merupakan salah satu rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muna Tahun 2024 lalu, yakni memberikan kepastian hak atas tanah warga transmigrasi dengan penerbitan sertipikat hak milik terhadap tanah – tanah yang dikuasai dan diusahakan saat ini.

Baca Juga :  13 Persen Hewan di Muna Sudah Vaksin PMK, Dinas Peternakan Target 50 Persen

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!