Muna

BPN Muna Target Sertipikasi 750 Bidang Tanah di Transmigrasi Pohorua dan Matombura

2498
×

BPN Muna Target Sertipikasi 750 Bidang Tanah di Transmigrasi Pohorua dan Matombura

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Muna Muhammad Ali Mustapah saat bertemu kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Muna, Syahrir. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna akan melakukan sertipikat tanah transmigrasi UPT. Pohorua dan UPT. Matombura dengan target sebanyak 750 bidang pada Tahun 2025 ini.

Kejelasan informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Ruslan Emba melalui rapat terbatas beberapa waktu lalu setelah adanya permohonan sertipikasi hak milik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan target UPT. Pohorua sebanyak 450 bidang dan UPT. Matombura sebanyak 300 bidang.

Baca Juga :  BPN Muna Memperingati Hari Ibu, Ali Mustapah : Wujud Penghargaan Terhadap Perjuangan Perempuan Indonesia

Kepala BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah, membenarkan informasi tersebut dan siap menyukseskan kegiatan sertipikasi tanah transmigrasi ini karena masyarakat sudah sejak lama mengingikan sertipikat hak atas tanahnya, baik itu lahan perumahan, lahan usaha I dan lahan usaha II-nya.

“Jadi, kami akan koordinasi kembali dengan pihak terkait yakni dinas transmigrasi Kabupaten Muna dan kepala desa setempat karena pada tahun 2024 lalu, tim kami sudah melakukan identifikasi lapangan terhadap 2 UPT ini, InsyaAllah kami optimis untuk menuntaskan tahun ini sesuai dengan target yang diberikan,” kata Ali saat dijumpai di kantornya, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Lambu Ina Menilai APH Tidak Serius Menangani Kasus Pencabulan Anak di Muna

Untuk diketahui, sertipikasi tanah transmigrasi UPT. Pohorua dan UPT. Matombura ini juga merupakan salah satu rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muna Tahun 2024 lalu, yakni memberikan kepastian hak atas tanah warga transmigrasi dengan penerbitan sertipikat hak milik terhadap tanah – tanah yang dikuasai dan diusahakan saat ini.

Baca Juga :  HMK Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kombikuno Kepada Kejari Muna

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!