Kolom Sultra

PT. Bumi Konawe Minerina Diduga Serobot Lahan Warga, DPRD Sultra Diminta Bertindak

548
×

PT. Bumi Konawe Minerina Diduga Serobot Lahan Warga, DPRD Sultra Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Kami Sulawesi Tenggara dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (24/7/2025), meminta jajaran DPRD menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang PT. Bumi Konawe Minerina (BKM).

PT. BKM yang beroperasi di Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, diduga kuat oleh para demonstran dalam operasi pertambangannya telah menyerobot lahan milik warga seluas kurang lebih 25 hektare, salah satunya milik H. Amiruddin Sami.

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil pihak pimpinan PT. BKM guna mengklarifikasi dan mencari penyelesaian terkait konflik lahan milik warga termasuk atas nama H. Amiruddin Sami yang berada dalam wilayah konsesi WIUP PT. BKM.

Baca Juga :  Kadin Sultra Bakal Gelar Rapimprov 2025, Visi Dorong Sultra jadi Magnet Investor

Selain itu, demonstran juga menuntut agar DPRD Provinsi Sultra secara kolektif dan kolegial menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan PT. BKM di atas objek lahan yang masih dalam sengketa.

Mereka juga mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dan menindaklanjuti permasalahan tersebut secara menyeluruh.

Salah satu perwakilan massa aksi yang juga Ketua Ormas Tamalaki Pobende Wonua, Ahmad Baso, menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Ketua DPRD, Ketua Komisi I dan III harus segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BKM.

Baca Juga :  Dit Binmas Polda Sultra Berbagi Takjil Bersama Masyarakat di Bundaran Tank Andonouhu

Ia menegaskan bahwa perusahaan diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat, termasuk milik H. Amiruddin Sami di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe.

Senada dengan itu, Ketua PPWI Sultra, Songo, menyampaikan bahwa aksi yang digelar ini merupakan bentuk perjuangan rakyat dalam menentang ketidakadilan dan penindasan yang dilakukan oleh PT. BKM. Ia menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Desa Tapunggaya dan Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, yang dinilai telah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Ini adalah hajatan rakyat. Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang tertindas akibat kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh PT. BKM. Tidak ada satu pun entitas, termasuk pemodal asing, yang kebal hukum di negara ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kendari Dukung PT. Sofi Agro Industries Jadi Pionir Hilirisasi Produk Pertanian Sultra

Dalam aksi tersebut, beberapa saat setelah demonstrasi berlangsung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara menemui massa dan mengajak perwakilan aksi untuk berdiskusi di dalam area Kantor DPRD.

Aksi ini berjalan damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan, dan massa menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini belum mendapatkan informasi dan konfirmasi terhadap pemilik PT. Bumi Konawe Minerina atas dugaan penyerobotan lahan milik warga itu.

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!