KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Salah satu upaya yang dilakukan Jasa Raharja Sultra dalam mensosialisasikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan yang sedang berlangsung di Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 22 Mei 2023 yaitu dengan melakukan pembagian brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan dilakukan dengan cara pembagian brosur pemutihan pajak kendaraan dan melalui penjelasan singkat terkait poin-poin program relaksasi tersebut di sejumlah titik, salah satunya menyasar masyarakat di Pasar Lelang Kota Kendari.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Adriani, mengatakan program sosialisasi melalui pembagian brosur tersebut dilakukan karena masih terdapat beberapa masyarakat belum mengetahui bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Sehingga dengan itu kami harapkan masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut,” katanya, Rabu (31 Mei 2023).
Lucy Andriani, mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan/keringanan pajak kendaraan bermotor ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, manfaat terbaru bagi masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan bisa terhindar dari implementasi penghapusan data kendaraan, dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan bisa melalui loket Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling yang berada di samping Samsat Kendari selama masa pemutihan,” tutup Lucy.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kolaborasi Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, Ditlantas Polda Sultra, dan Samsat Kendari, berlangsung mulai dari 22 Mei hingga 31 Juli 2023. Artinya tinggal menyisakan waktu sebulan lagi.
Program tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk dapat melakukan memutihkan pajak kendaraan di antaranya fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) dan secara daring melalui aplikasi SIS Online Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara atau langsung mengunjungi kantor Samsat atau Drive THRU masing-masing wilayah.
Editor: Hasrul Tamrin