KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna tahun ini, akan melakukan sertipikat tanah aset Pemda Kabupaten Muna berupa jalan sebanyak 18 bidang.
Aset 18 bidang itu berada ditiga ruas jalan yakni jalan baypass – jalan pokadulu, jalan paelangkuta – jalan lakilaponto dan jalan pahlawan (samping RSUD).
Kepala BPN Muna Muhammad Ali Mustapah menyampaikan pensertifikatan itu berdasarkan permohonan Pemda Kabupaten Muna tertanggal 11 juni 2025.
“Ada tiga ruas jalan yang akan disertipikatkan tahun ini dan sampai hari ini tim kami sudah turun melakukan pengukuran dan saat ini sudah tahap pengolahan data lapangan,” kata Ali Mustapah dikantornya, Senin (30/6/2025).
Dia menyampaikan, pengukuran sudah dilakukan dan saat ini tim teknis lagi melakukan pengolahan data, setelah itu panitia pemeriksa tanah akan turun lapang mengecek kesesuaian antara hasil pengukuran dengan batas-batas tanah, yang tentunya akan konfirmasi dengan pihak-pihak yang berbatasan.
“Kalau dalam prosesnya tidak ada masalah maka dalam waktu paling lama 90 hari akan diterbitkan sertipikatnya,” tutur orang nomor satu di BPN Muna itu.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 bahwa dalam pengelolaan barang milik negara/daerah berupa tanah wajib untuk disertipikatkan.
Laporan: LM Nur Alim











