KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua), resmi melaporkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu Sultra, Jumat (25/10/2024). Laporan tersebut diajukan melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan, yang merupakan bagian dari Tim ASR-Hugua.
Menurut tim ASR-Hugua, Nur Alam diduga melanggar aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta menyebarkan isu-isu yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sultra 2024.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari orasi politik yang disampaikan Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Dalam orasinya, Nur Alam, diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sultra, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, yang merupakan calon Gubernur Sultra dan merupakan pasangan calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.
Pernyataan Nur Alam tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA, yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim kampanye pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam, seharusnya menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama. Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, yang dihadiri oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi, di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.
Andi Ashar, perwakilan tim ASR-Hugua, menyatakan bahwa orasi Nur Alam tersebut dinilai berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.
“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tetapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.
Tindakan Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik. Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.
Dr. Sofyan, perwakilan tim ASR-Hugua lainnya, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.
“Kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional. Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Tim ASR-Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye. Mereka mengingatkan bahwa dalam agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga lisan, seperti yang diungkapkan dalam Surah Qaf ayat 18: “Maa yalfizhu min qawlin illa ladaihi raqibun’atid,” yang artinya: “Tidaklah seseorang mengucapkan suatu kata melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”
Selain itu, Surat Al-Hujurat ayat 11-12 juga memberikan peringatan agar tidak mencemooh atau mengejek orang lain, baik secara pribadi maupun kelompok.
“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” terang Sofyan.
Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Ashar.
Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Mereka diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Editor: Hasrul Tamrin