KPU dan BawasluPILKADA

Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kendari ke Bawaslu

279
×

Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kendari ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 2 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna) saat melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Kendari. (Foto: Ist/KR)
Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 2 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna) saat melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Kendari. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 2 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), Fatahillah bersama koleganya telah resmi menyampaikan laporan (pengaduan) terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sabtu (30/11/2024) malam.

Kordinator Tim Hukum Paslon Yudhi-Nirna, Fatahillah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan semua bukti tersebut telah terverifikasi oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Sespimti Dikreg Ke-33 Pelajari Dinamika Pemilu 2024 di Sultra

“Tadi kurang lebih hampir sejam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi, sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” ujar Fatahillah, Sabtu (31/11/2024).

Fatahillah menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup banyak hal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami melaporkan banyak sekali dugaan pelanggaran. Intinya, berdasarkan verifikasi bukti yang dilakukan oleh Bawaslu atas laporan kami, diverifikasi berjam-jam oleh Bawaslu,” tambahnya.

Fatahillah mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut merugikan Paslon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin.

Baca Juga :  Darwin dan Ali Basa Kampanye di Sidomakmur, Masyarakat Titip Permintaan Perbaikan Jalan

“Kita harapkan sebenarnya pemilihan Wali Kota Kendari itu harus sportif. Tapi kenyataannya banyak pelanggaran yang dilakukan dan itu merugikan Paslon Yudhianto Mahardika Anton Imbang dan Nirna Lachmuddin,” ungkapnya.

Fatahillah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilaksanakan di tingkat bawah, di mana saksi dari Paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya.

“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini juga sangat mengecewakan kami, karena saksi kami terkesan dibatas ruang geraknya sehingga ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan laporan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Muna Mulai Distribusikan Logistik Pemilihan 14 Februari ke Setiap TPS

Tim Hukum Yudhi-Nirna yakin dengan adanya temuan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami yakin dengan adanya temuan ini, kami yakin bisa sampai di MK dan bisa dilakukan PSU. Tanpa MK pun bisa dilakukan PSU atas rekomendasi oleh Bawaslu,” tegas Fatahillah.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!