KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Polres Muna akhirnya menahan pelaku atau tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Muna yang dilakukan oleh oknum kepala desa inisial LU, Senin (9 September 2024).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka dilakukan penahanan kembali di Polres Muna.
“Tersangka LU langsung kami amankan dan kami cabut penangguhan penahanannya. Kemudian ditahan kembali. Saat ini tersangka dikurung di dalam ruang tahanan Polres Muna. Saat ini kami sedang menyusun berkas perkara untuk di kirim kepada JPU,” kata Indra saat melakukan konferensi pers di kantornya, Senin (9/9/2024).
Dia menyampaikan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak lima kali dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2023.
“Kejadian pertama hanya perbuatan cabul saja, ke dua sampai ke lima dengan persetubuhan dan yang terakhir memberi uang sebesar Rp50 ribu,” beber Kapolres Muna.
Dia menerangkan, awalnya tersangka meminta nomor Handphone korban, lalu kemudian melakukan komunikasi dan menanyakan keadaan rumah dan akhirnya melakukan aksinya setelah mengetahui tidak ada orang dan nenek korban tidak berada di rumah.
“Semuanya memiliki modus yang sama, diawali dengan mengirim chat via WhatsApp yang menanyakan keadaan rumah korban anak. Setelah mengetahui keadaan rumah korban kosong, tersangka lalu mendatangi rumah korban dan korban membukakan pintu, setelah itu duduk di kursi dan mengobrol bersama korban. Kemudian tersangka langsung memegang dan menarik tangan korban untuk diajak masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) subs. pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukum pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 dengan masa kurungan 15 tahun penjara ditambah denda 5 miliar,” tegas AKBP Indra Sandy Purnama.
Sebelumnya, tersangka LU sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan Polres Muna dengan memberikan penangguhan penahanan. Selain itu, pada 19 Mei 2024, Polsek Bone menerima surat permohonan restoratif justice (RJ) dari penasihat hukum tersangka, yang dilampiri dengan surat pernyataan damai antara korban dan tersangka serta surat kuasa dari ibu kandung korban untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Polsek Bone kemudian menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan RJ kepada Kapolres Muna yang dikirim pada 20 Mei 2024.
Permohonan RJ tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Polres Muna pada 8 Juni 2024, yang menghasilkan keputusan bahwa RJ gagal karena orang tua korban tidak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restoratif justice.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











