Opini

Terjebak Ilusi: Judi Online, Hedonisme Semu dan Jurang Kemiskinan

458
×

Terjebak Ilusi: Judi Online, Hedonisme Semu dan Jurang Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Nisrina Hamid, S.P., M.P., CMA

Penulis: Nisrina Hamid, S.P., M.P., CMA

(Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari) 

KOLOMRAKYAT.COM: Fenomena judi online semakin meluas dan menarik perhatian di berbagai belahan dunia tanpa terkecuali Indonesia. Kemajuan teknologi dan Internet telah memungkinkan perkembangan industri perjudian yang dapat diakses melalui perangkat digital. Situs-situs judi online menawarkan berbagai macam permainan mulai dari poker, slot, roulette hingga taruhan olahraga yang dapat dimainkan kapan saja dan dimana saja.

Kehadiran dan kemudahan akses judi online telah mengubah lanskap perjudian tradisional yang tidak lagi terbatas pada kasino atau tempat-tempat khusus, kini aktivitas berjudi dapat dilakukan melalui gawai pribadi. Hal ini membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat khususnya kaum muda untuk terlibat dalam aktivitas judi online. Namun dibalik daya tarik dan kemudahan yang ditawarkan, judi online juga menyimpan potensi resiko dan konsekuensi yang harus diperhatikan. Fenomena judi online dapat memicu berbagai permasalahan tidak hanya kecanduan tetapi dapat memberikan kerugian finansial hingga dampak sosial yang lebih luas.

Melansir pernyataan pakar Mikro Ekonomi Mikro Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr. Imron Rosyadi menegaskan bahwa judi online adalah “money game” yang direkayasa, di mana pemain hanya akan menang pada putaran-putaran awal, namun kemudian pasti akan kalah dan akhirnya kehilangan semua uang mereka. Judi online pada dasarnya sama dengan judi offline – merupakan “zero-sum game” di mana bandar/penyedia mengendalikan jalannya permainan untuk mendapatkan keuntungan, sementara pemain hanya berharap keberuntungan meskipun pemain melakukannya secara sadar, mereka pada dasarnya menjadi korban dari mekanisme permainan yang dirancang untuk menguntungkan pihak bandar.

Berdasarkan informasi dari Kompas.com memberitakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Hadi Tjahjonto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening diblokir terkait transaksi judi online, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK). Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejak 2017 terjadi peningkatan transaksi judi online secara signifikan. Pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online, dan 80% transaksinya dibawah dari Rp.100 ribu dan tercatat perputaran uang judi online menembus angka Rp. 327 triliun secara agregat. PPATK juga mencatat bahwa 2,76 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam aktivitas judi onlie dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa judi online telah menarik minat dan partsipan yang cukup besar terutama di kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan. Hal ini patut menjadi perhatian karena JUDOL alias Judi Online memiliki resiko yang sangat tinggi, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi keuangan yang sulit.

Baca Juga :  Beyond Identity: Sultra Butuh Pemimpin Berkapasitas, Bukan Sekadar Identitas

Terinsipirasi dari sebuah film “God Of Gamblers” yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Film ini seolah-olah memberikan kesan bahwa perjudian sebagai cara untuk mengubah nasib seseorang. Alur cerita film ini menggambarkan bagaimana sang tokoh utama menggunakan kepiawaiannya dalam berjudi untuk membantu orang lain, menyelesaikan masalah, dan bahkan menunjukkan keunggulannya. Hal ini dapat membuat perjudian terlihat sebagai aktivitas yang heroik dan mulia. Film ini juga sering menampilkan adegan-adegan di mana tokoh utama mampu meraup kemenangan besar melalui perjudian. Hal ini dapat membangkitkan fantasi penonton akan kemungkinan mendapatkan kekayaan dan keberlimpahan secara instan melalui perjudian.

Sayangnya, film itu tidak terlalu menyoroti secara mendalam dampak-dampak negatif dari perjudian, seperti masalah kecanduan, kerugian finansial, atau konsekuensi sosial. Hal ini dapat membuat perjudian tampak lebih ringan dan tidak berbahaya. Meskipun hanya dalam konteks cerita fiksi, film-film seperti “God Of Gamblers” memang dapat memberikan kesan bahwa perjudian adalah solusi praktis untuk mengubah nasib atau memperoleh kekayaan. Hal ini tentunya perlu disikapi dengan bijak dan kritis, mengingat realitas perjudian jauh lebih kompleks dan berbahaya daripada yang digambarkan dalam film.

Ironisnya, judi online juga telah menjerat berbagai latar belakang profesi, seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yaitu ASN, TNI-POLRI, Wartawan hingga anggota DPR. Praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online. Jumlah transaksi yang tercatat di PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi yang mencapai Rp. 25 Miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi. Sementra itu PPATK juga telah mengantongi 164 orang yang berprofesi sebagai wartawan yang nilai transaksinya sebanyak 6.899 dengan nilai transaksi Rp. 1.477.160.821. Hal yang paling menyedihkan adalah judi online juga telah menjerat 80.000 anak di Indonesia sesuai dengan data yang dilansir oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam konteks hedonisme, judi online dapat dianggap sebagai sarana untuk memperoleh kenikmatan, kegembiraan, dan kesenangan sesaat. Menurut Kranti Saran (2021) Hedonisme adalah pandangan etis yang menyatakan bahwa kesenangan adalah satu-satunya hal yang baik, dan rasa sakit adalah satu-satunya hal yang buruk, sehingga mendorong orang untuk mengejar diri dan menghindari penderitaan. Menurut Brennan dan Jenifer Uleman (2021) Hedonisme adalah pandangan bahwa tujuan utama hidup adalah memaksimalkan kesenangan dan menghindari rasa sakit, mendorong orang untuk terlibat dalam aktivitas menyenangkan diri sendiri tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Baca Juga :  Kota Kendari–Baubau Memanas: Antara Ancaman Pulau Panas Perkotaan (Urban Heat Island) dan Citra Kota Hijau

Terdapat beberapa prinsip yang mendasari pemahaman hedonistik yaitu prinsip kesenangan (Pleasure Principle), prinsip minimalisasi rasa sakit (Pain Minimization Principle), prinsip Hedonistik Psikologis, prinsip Individualisme, dan prinsip Prinsip Relativisme Nilai. Secara garis besarnya prinsip-prinsip hedonisme menekankan pencapaian kesenangan individu sebagai tujuan utama hidup, dengan meminimalkan rasa sakit atau penderitaan dan menolak adanya nilai-nilai absolut.

Hasrat untuk mendapatkan kenikmataan sesaat sejalan dengan prinsip hedonisme. Perjudian online menawarkan pengalaman yang menyenangkan seperti sensasi adrenalin, harapan akan kemenangan besar, serta perasaan euphoria ketika berhasil meraih kemenangan. Bagi para Online Gamblers, kesenangan – kesenangan sesaat menjadi tujuan utama tanpa memperhitungkan risiko dan konsekuensi jangka panjang yang timbul. Online Gamblers terfokus hanya pada upaya meraih kenikmatan instan, tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti masalah keuangan, kecanduan bahkan masalah sosial. Disisi lain kenikmataan sesaat yang dijanjikan tersebut membuat orang dalam lingkaran yang sulit dihentikan, ketika mengalami kekalahan muncul dorongan untuk mengejar kerugian tersebut melalui perjudian lebih lanjut yang menyebabkan menimbulkan ketergantungan dan masalah keuangan yang semakin parah.
Hedonisme merupakan salah satu penyebab utama yang mendorong perilaku perjudian online namun jika kita menelisik lebih jauh dan membaca data sebelumnya bahwa 2,19 juta masyarakat yang bepenghasilan rendah terjerat dalam lingkaran perjudian online hal ini mengindikasikan bahwa kemiskinan dan keterbatas sumberdaya ekonomi menjadi latar belakang seseorang untuk terlibat dalam judi online.

Perjudian online dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan dan perbaikan kondisi finansial.
Terdapat empat hal utama akar masalah perjudian yaitu kemiskinan, ketimpangan sosial, pengangguran dan pendidikan yang rendah. Berbagai studi dan riset telah mencatat adanya keterkaitan ke empat komponen tersebut dengan perilaku perjudian online di masyarakat.

Kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi dapat mendorong seseorang untuk terlibat dalam aktivitas perjudian sebagai upaya mencari penghasilan tambahan atau cara cepat memperoleh uang. Selain itu, pengangguran dan rendahnya tingkat pendidikan juga sering dikaitkan dengan peningkatan risiko perjudian, karena kurangnya lapangan pekerjaan dan pengetahuan yang memadai dapat membuat individu lebih rentan terhadap godaan perjudian. Studi yang dilakukan Hahmann, Ziegler dan Matheson (2020) yang dimuat dalam jurnal internasional Gambling Studies menemukan bahwa terdapat hubungan antara masalah perjudian dengan berbagai faktor sosial ekonomi yaitu kemiskinan, pengangguran, ketidakstabilan perumahan (tunawisme), pendapatan yang rendah dan kerugian lingkungan. Demikian halnya dengan studi yang dimuat dalam Europoen Journal of Public Health 2021 yang temuan utamanya adalah perjudian cenderung lebih umum terjadi dikalangan pengangguran. Kedua studi ini semakin memperkuat pemahaman bahwa seseorang yang berada dalam situasi rentan secara ekonomi dan sosial cenderung memiliki resiko yang lebih tinggi untuk terlibat dalam perilaku perjudian. Bagaimana dengan Indonesia ?
Fluktuasi jumlah pengangguran di Indonesia cenderung dinamis. Berdasarkan data 10 tahun terakhir ( 2014-2023) tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia pernah mencapai angka 9 juta orang.

Baca Juga :  Ayo Belajar Bagi Yang Belum Paham Kasus Lahan di Tapak Kuda

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2024 sebesar 7.192 juta orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 790 ribu orang dari tahun 2023 sebanyak 7,989 juta orang. Namun demikian meskipun mengalami penurunan, angka ini masih tergolong cukup tinggi yang disebabkan oleh beberapa faktor. Penelitian yang dirilis oleh Institut Pertanian Bogor pada tahun 2022 menemukan bahwa salah satu penyebab terjadinya pengangguran adalah regulasi yang tidak tepat disertai kompetisi persaingan global yang semakin ketat menyebabkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia pun sangat terbatas atau jumlahnya sedikit.

Terlepas dari hal tersebut diatas, penganguran dan kemiskinan merupakan lingkaran setan yang sulit untuk diputus. Kemiskinan dapat menyebabkan pengangguran dan penganguran dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kemiskinan yang lebih dalam. Secara teori hubungan keduanya dapat dilihat dari beberapa hal yaitu :
1. Teori Lingkaran Setan Kemiskinan. Teori Lingkaran Setan Kemiskinan (Vicious Circle of Poverty) menggambarkan bagaimana kemiskinan dan pengangguran saling terkait dalam suatu siklus yang sulit untuk diputus. Inti teori ini adalah gagasan bahwa kemiskinan menyebabkan rendahnya produktivitas, yang pada gilirannya menyebabkan rendahnya pendapatan. Rendahnya pendapatan kemudian menyebabkan rendahnya tabungan dan investasi, yang kemudian memperburuk produktivitas. Siklus ini terus berulang, membuat kemiskinan sulit untuk diatasi. Pengangguran juga menjadi bagian dari proses ini, di mana kurangnya keterampilan dan kesempatan kerja bagi orang miskin menyebabkan mereka sulit keluar dari kemiskinan. Secara keseluruhan, teori ini berusaha menjelaskan bagaimana kemiskinan dan pengangguran saling terkait dan membentuk sebuah lingkaran yang sulit untuk diputus.

2. Teori Kapital Manusia (Human Capital Theory):bmenyatakan bahwa orang miskin memiliki akses yang terbatas terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan. Hal ini menyebabkan rendahnya kualitas. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!