/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

PPI Lapor Ombudsman Minta Telusuri Dugaan Maladministrasi Tender Pembangunan Balai Nikah KUA Poasia

20
×

PPI Lapor Ombudsman Minta Telusuri Dugaan Maladministrasi Tender Pembangunan Balai Nikah KUA Poasia

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses tender pembangunan gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Tahun Anggaran 2026 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (15/06/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Pasalnya, PPI Sultra menilai ada kejanggalan yang dilakukan oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam menggugurkan peserta yang ikut dalam proses tender pembangunan gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Poasia itu.

Ketua PPI Wilayah Sulawesi Tenggara, Afdhal, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pengguguran salah satu peserta tender dengan alasan yang dinilai tidak didukung oleh proses klarifikasi yang memadai serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses persaingan.

Baca Juga :  Dipimpin La Ode Riago, Persatuan Masyarakat Muna Indonesia Bantu Korban Banjir di Kendari

“Kami melihat adanya indikasi maladministrasi yang perlu mendapat perhatian serius dari Ombudsman. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Afdhal, Senin (15/6).

Menurutnya, setiap keputusan dalam proses tender harus didasarkan pada aturan yang jelas, fakta yang dapat diverifikasi, serta mekanisme evaluasi yang terbuka.

“Apabila terdapat peserta yang digugurkan, maka alasan pengguguran tersebut harus dapat dibuktikan secara administratif dan teknis, bukan berdasarkan penafsiran yang berpotensi merugikan pihak tertentu,” jelasnya.

Afdhal juga menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila dugaan penyimpangan prosedur tidak ditindaklanjuti secara serius, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penggunaan anggaran negara.

Melalui laporan yang telah disampaikan, PPI meminta Ombudsman Sulawesi Tenggara agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan evaluasi tender, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, mengabaikan prosedur, maupun bentuk maladministrasi lain yang berpotensi mempengaruhi hasil tender.

Baca Juga :  Bea Cukai Kendari Dorong Hirilisasi Ekspor Komoditi Non Pertambangan Siap Pakai di Sultra

Selain itu, PPI mendesak agar proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan untuk paket tersebut ditunda sementara hingga Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan hasil kajiannya. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas proses pengadaan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

“Kami meminta agar pihak terkait tidak terburu-buru melanjutkan proses kontrak sebelum seluruh dugaan maladministrasi ini diperiksa secara tuntas. Penundaan sementara merupakan langkah yang bijak untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Afdhal.

Ia menegaskan bahwa PPI tidak berpihak kepada peserta mana pun. Kehadiran PPI semata-mata untuk memastikan setiap proses yang menggunakan uang negara berjalan secara bersih, terbuka, bebas dari intervensi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DPMPTSP Kota Kendari Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Penanaman Modal

PPI juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dan keputusan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik serta mendorong terciptanya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan dalam proses tender pemerintah. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab,” tutup Afdhal.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum mendapatkan konfirmasi kepada Panitia Pokja terkait dugaan pelanggaran administrasi itu. Redaksi media ini akan berupaya mendapatkan konfirmasi terkait dugaan yang dimaksudkan.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!