Nasional

Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf

263
×

Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bersama para Nazir. (Foto: Dok Biro Humas Kementerian ATR/BPN).

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Pada Tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf se- Indonesia.

“Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat,” kata Nusron, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Target Rapermen Renstra 2025-2029 Rampung Juli

Ia melanjutkan, untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali,” ucapnya.

Baca Juga :  Ramaikan Karnaval Kemerdekaan 80 Tahun RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

“Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harga Pangan Naik Jelang Nataru, Fraksi PKB Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Saat ini, kata dia, berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang.

 

 

Editor: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!