KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mengingatkan kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Muna, tidak melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melakukan mutasi jabatan.
Dasar KPU Muna itu tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Ada aturan itu diundang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon Bupati atau walikota. Bila ada kepala daerah yang mendaftar sebagai calon Bupati, mestinya sudah mengetahui bahwa tindakan itu dilarang secara undang-undang,” terang Ketua KPU Kabupaten Muna, La Ode Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Rabu (13/3/2024).
Dirinya menyatakan, terkait batasan waktu tidak boleh dilakukan mutasi oleh Kepala daerah, masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat karena belum ada rujukan tentang itu.
“Belum termuat dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pilkada Pemilu Gubernur, Bupati/Walikota tahun 2024, yang mengatur batasan waktu larangan mutasi bagi kepala daerah,” ucapnya.
Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah sesuai lampiran PKPU nomor 2 tahun 2024 jatuh pada, Minggu 22 September 2024. Berarti bila merujuk enam bulan sebelum penetapan calon, batas mutasi Kepala Daerah akan jatuh pada 21 Maret 2024.
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta sedang menggodok Mutasi pejabat di Pemerintahan Kabupaten Muna dan sudah melakukan Job Fit pejabat eselon II di Kota Kendari. Ia juga sudah menyatakan akan maju sebagai kandidat Calon Bupati Muna yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Laporan: LM Nur Alim