KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara, mempertanyakan legalitas aktivitas pengangkutan ore nikel PT Gema Kreasi Persada (GKP) di wilayah berjuluk Pulau Kelapa itu.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Konkep, Amir Karim, mempertanyakan dasar hukum kegiatan penambangan yakni pengangkutan ore nikel PT. GKP di Pulau Wawonii. Pasalnya menurut dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 tahun 2022 telah menghilangkan ruang tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan, tapi kenyataan di lapangan perusahaan tersebut masih aktif beroperasi melakukan aktivitas pertambangan.
“Saya minta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Konkep tidak menutup mata dengan persoalan ini, kalau memang ada aturan yang melegalkan kegiatan penambangan pengangkutan ore nikel PT. GKP silahkan sampaikan kajian hukumnya yang bisa di pertanggungjawabkan, sebab ini penting untuk menghindari asumsi-asumsi di tengah masyarakat,” katanya, Selasa (12/3/2024).
Amir Karim menegaskan, jika tidak ada aturan yang bisa menguatkan kegiatan pertambangan pasca adanya putusan MA tersebut, maka PT GKP segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.
“Kalau tidak ada aturannya silahkan dihentikan dan dipulangkan PT. GKP itu,” tegas Amir Karim yang juga adalah Presidium KAHMI Konkep.
Oleh karena itu, dia mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Mabes Polri, Kejagung dan KPK untuk segera menyelidiki oknum-oknum yang diduga memaksakan kegiatan penambangan di PT GKP.
Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion, mengatakan bahwa perusahaan berani menjalankan produksi pertambangan karena didukung dengan legalitas dan perizinan yang lengkap berdasarkan ketentuan di bidang pertambangan.
“Kami juga memastikan telah memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan tersebut, salah satunya RKAB, IPPKH, dan perizinan lain yang menunjang kegiatan keberlanjutan kegiatan pertambangan itu,” ujarnya, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (13/3/2024).
Marlion menyampaikan bahwa sebelumnya memang bahwa pada tingkat pertama PT GKP pernah di gugat mengenai IPPKH di PTUN Jakarta dan dinyatakan kalah. Demi menghormati putusan tersebut, PT GKP saat itu juga langsung menghentikan aktivitas.
“Pasca putusan itu kami langsung berhenti, makanya sempat aktivitas terhenti, karena PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan objek di IPPKH tersebut,” bebernya.
Alhasil, berdasarkan proses banding yang dilaksanakan setelah adanya putusan itu PT GKP kembali menang dalam putusan banding PTUN Jakarta dimana status IPPKH PT GKP masih berlaku.
“Putusan itu sekaligus menjadi legitimasi kami bahwa aktifitas operasi produksi ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: