Muna Barat

Kepala Desa Tangkumaho Klarifikasi Pemberitaan Soal Dugaan Penjualan Tanah Aset Desa ‎

213
×

Kepala Desa Tangkumaho Klarifikasi Pemberitaan Soal Dugaan Penjualan Tanah Aset Desa ‎

Sebarkan artikel ini
Titik lahan yang diklaim sepihak sebagai aset pemerintah desa yang dijual. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA BARAT – Kepala Desa Tangkumaho, Kabupaten Muna Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media massa berjudul “Oknum Kepala Desa di Muna Barat Diduga Kuasai dan Jual Tanah Desa, APH Diminta Bertindak” yang terbit oleh salah satu media pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

‎Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Tangkumaho La Ode Halio, menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya menjual tanah aset desa tidak benar dan menyesatkan.

Ia menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak pernah ditetapkan secara administratif maupun secara adat sebagai tanah aset desa.

‎“Tidak pernah ada keputusan resmi atau musyawarah di tingkat desa yang menetapkan tanah tersebut sebagai aset desa. Jadi, tuduhan bahwa saya menjual tanah aset desa tidak berdasar,” tegasnya, dalam keterangan resminya kepada media ini, Sabtu (19/10/2025).

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut awalnya merupakan kawasan hutan (Hutan Tanaman Industri/HTI). Kemudian, oleh masyarakat setempat termasuk anaknya melakukan pengolahan dan pengaplingan karena tanah lain yang ada didekatnya dan di wilayah lain di Tangkumaho sudah dikapling warga setempat untuk kegiatan berkebun.

‎“Anak saya hanya melakukan pengaplingan di lahan yang masih berupa HTI dan tidak pernah dimiliki siapapun. Setelah itu saya dan beberapa warga melanjutkan pengelolaan menjadi kebun hingga saat ini,” jelasnya.

‎Kepala Desa juga menegaskan bahwa tanah aset desa berada di lokasi lain, yakni di lahan SD 2 Napanokusambi dan pada Tahun 2015 dilakukan penetapan Tanah Kas Desa seluas 115×30 M² yang saat ini menjadi lokasi kantor Balai Desa Tangkumaho, Masid Akbar Desa Tangkumaho, pembangunan TK, dan Gedung Puskesmas Pembantu Desa Tangkumaho.

Baca Juga :  Kapolda Sultra dan Bupati Resmikan Markas Polairud di Muna Barat, Tingkatkan Keamanan Perairan

Secara administrasi, lahan aset desa tersebut memiliki batas-batas: sebelah barat berbatasan dengan lahan milik La Sabahi. Sebelah timur berbatasan dengan Lahan milik Farida, S. Pd, sebelah selatan berbatasan dengan lahan La Ode Rigana, dan sebelah utara berbatasan dengan jalan raya.

“Adapun tudingan masyarakat, terkait dengan penetapan tanah desa yang ditetapkan pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya Bapak Iskandar Tuga berdasarkan informasi yang saya peroleh dari masyarakat bahwa lokasinya berada di lokasi balai desa saat ini akan tetapi ukuran tanah tersebut seluas 100×100 M² dan jika dilakukan pengukuran maka lokasi tanah yang diberitakan tersebut tidak masuk dalam tanah lokasi tanah kas desa,” terang kepala desa.

Baca Juga :  Tindakan Kericuhan di RSUD Muna Barat Dikecam, Pemda Mubar dan PPNI Tuntut Keadilan

Akan tetapi, lanjut kepala desa, keputusan tersebut juga telah dilakukan perubahan pada tahun 2015, semula seluas 100×100 M² menjadi 115×30 M² dimasa Pemerintahan Kepala Desa Bapak La Sabahi.

‎ “Jadi jelas, tanah yang diberitakan bukan aset desa. Aset desa ada di lokasi sekolah dan lokasi balai desa, bukan di lokasi yang disebut dalam berita itu,” pungkasnya.*

Baca Juga :  Masyarakat Desa Tangkumaho Dukung Penuh Pembangunan Jembatan Tolimbo: Jangan Ada yang Halang-halangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!