Nasional

Kementerian ATR/BPN Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara Harapkan Pengelolaan Ruang Terpadu

143
×

Kementerian ATR/BPN Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara Harapkan Pengelolaan Ruang Terpadu

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI. (Foto: Dok Biro Humas Kementerian ATR/BPN). 

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan komitmennya dalam mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan, saat menjadi penaggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Parlemen Kompleks Senayan, Senin (14/07/2025).

Kata dia, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif.

“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau kebijakan tata ruang,” ucap Suyus Windayana sesuai dengan press release Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN yang diterima media ini, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

Untuk membentuk penataan ruang terpadu, Suyus Windayana mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang telah ditetapkan. Sedangkan empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam tahap penyusunan.

Sementara itu, telah disusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 di antaranya telah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari,” ujar Suyus Windayana.

Baca Juga :  RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Untuk diketahui, kegiatan diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.

Dalam kesempatan nasional ini, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin pun sepakat bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi sangat bergantung pada keberadaan regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif. Menurutnya, paradigma penataan ruang kini berubah dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang tekanan kemudahan perizinan berbasis risiko.

“Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah. Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” ujar Sultan B. Najamudin.

Baca Juga :  Peduli Sosial, PT IMIP Berbagi dengan Masyarakat Bahodopi

Senada dengan hal tersebut, Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda harus selaras dengan peraturan pusat, namun pada saat yang sama, peraturan nasional juga perlu mengakomodasi kepentingan dan karakteristik daerah.

Inisiasi diseminasi juga melibatkan para gubernur seluruh Indonesia; kementerian/lembaga; berbagai asosiasi pemerintahan, seperti APPSI, APKASI, APEKSI; serta asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

 

 

Editor: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!