KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara mendatangi Universitas Halu Oleo (UHO) untuk melaksanakan kegiatan Jasa Raharja Mengajar mengedukasi mahasiswa di Fakultas Teknik pentingnya keselamatan berlalu lintas pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kerja sama Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo tersebut dilakukan guna menjalankan amanah mewakili negara hadir dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Abdillah, mengatakan tujuan Jasa Raharja Mengajar adalah agar mahasiswa mendapatkan pengalaman dari praktisi sehingga dapat menambah wawasan mahasiswa, tidak hanya tentang Jasa Raharja, tetapi juga kompetensi lain yang dimiliki oleh Insan Jasa Raharja, yakni dengan membawakan materi “Manajemen Keuangan untuk Mahasiswa”.
Hal itu pun juga dibarengi dengan adanya sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan ketaatan membayar pajak kendaraan. Selain itu, kecelakaan lalu lintas saat ini cenderung didominasi oleh usia produktif di mana mayoritas korban berusia pelajar/mahasiswa 6 s.d 24 tahun (47,98 persen), dengan usia produktif 25 s.d 54 tahun dinomor kedua sebesar 36,09 persen, dan mayoritas korban berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa sebanyak 34,52 persen.
“Mengingat hal tersebut, Jasa Raharja selalu berupaya memberikan himbauan keselamatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas,” kata Abdillah.
Kepala Cabang Jasa Raharja menyampaikan, melalui program Jasa Raharja Mengajar ini mahasiswa diharapkan mampu menjaga keselamatan berlalu lintas dan menjadi agen keselamatan berlalu lintas bagi lingkungan sekitarnya, sebagaimana peran utama mahasiswa sebagai agen off change dan off kontrol.
“Jasa Raharja sebagai pemegang amanat untuk mengelola dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, sesuai ketentuan kedua Undang-undangg tersebut, Jasa Raharja juga berkewajiban memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang menjadi penumpang angkutan umum maupun angkutan khusus yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, maupun udara.
“Alhamdulillah kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para mahasiswa yang mengikuti kegiatan, terbukti dengan banyaknya mahasiswa yang aktif bertanya maupun menanggapi sosialisasi yang diberikan,” ucapnya.
“Mahasiswa merasa kegiatan yang dilaksanakan sangat menarik, karena mereka tidak hanya memperoleh ilmu berupa teori, tetapi mendapatkan gambaran bagaimana praktek yang dijalankan di lapangan terkait apa yang telah disampaikan dan pemahaman terkait Jasa Raharja,” sambung Abdillah mengakhiri pernyataannya.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: