KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Setelah adanya pelantikan beberapa pejabat eselon II beberapa waktu lalu pada Kamis, 6 Juni 2024, isu mutasi atau rotasi jabatan lingkup Pemerintah Kabupaten Muna kembali berhembus. Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna mencatat mutasi itu untuk mengisi kekosongan.
Namun demikian, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna Bachrun Labuta tegas menyatakan beberapa waktu lalu dapat melakukan mutasi, promosi, maupun rotasi jabatan di lingkup pemerintah Kabupaten Muna dengan syarat mendapatkan kembali izin dari Menteri Dalam Negeri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Muna, Ahmad Yani Biku mengatakan, saat ini prioritas utama dalam melakukan mutasi, yakni mengisi jabatan yang kosong terhadap eselon II dan prosesnya dilakukan melalui lelang jabatan.
“Dampak dari lelang itu, akan terbuka yang kosong untuk eselon III. Evek dominonya adalah otomatis akan diisi oleh pejabat dibawahnya,” kata Yani saat dikonfirmasi media ini, Kamis (20/6/2024).
Dia juga menyampaikan, dalam mutasi, di Muna yang perlu diperhatikan yakni surat Mendikbud tetang percepatan pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong.
“Kapus (Kepala Puskesmas), Lurah dan Kepala Sekolah serta jabatan struktural lain, bisa dilakukan mutasi atau rotasi dengan izin Kemendagri,” ungkapnya.
Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Muna ini menyebut, bahwa saat ini, ia lagi mengurus izin lelang di KASN dan Mendagri.
“Terhadap izin itu nanti, akan berdampak pada perombakan eselon III dan IV, baik yang naik jabatan atau tidak,” ucapnya.
Dirinya berharap, proses lelang jabatan tersebut bisa dilakukan diakhir bulan Juni dan diawal Juli 2024 sudah terlaksana.
“Saat ini kita lagi mengurus dan melengkapi dokumen laporan pelantikan eselon II sebelumnya untuk dilaporkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi lelang jabatan,” terangnya.
“Proses Mutasi, promosi dan rotasi tetap berjalan sampai keluarnya izin mendagri yang termuat dalam sistem E-Mutasi,” sambungnya.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin