Muna

Empat Kepala Desa Hasil Pergantian Antar Waktu Dilantik Bupati Muna

642
×

Empat Kepala Desa Hasil Pergantian Antar Waktu Dilantik Bupati Muna

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna Bachrun Labuta saat melantik empat Kepala Desa hasil PAW, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Bupati Muna Bachrun Labuta melantik empat Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) periode 2022 – 2030 diruang aula kantor Bupati Muna, Selasa (17 Maret 2026).

Dalam pelantikan itu, Bupati Muna Bachrun Labuta didampingi oleh wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa, Sekda Muna Eddy Uga, Kepala DPMD Muna Fajaruddin Wunanto serta Kepala-kepala OPD yang lain.

Kepala Desa yang dilantik terdiri dari 3 hasil pemilihan PAW dan 1 orang dilantik kembali dengan membatalkan pelantikan kepala desa hasil PSU lalu.

Baca Juga :  Monitoring dan Evaluasi, Kakanwil BPN Sultra Puji BPN Muna Tuntaskan Program Nasional

Kepala Desa yang resmi dilantik hasil PAW oleh Bupati Muna Bachrun Labuta yakni, La Ode Masruddin Upi (Kades Kambawuna) sebelumnya terpilih melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU); Kedua, Jasni (Kades Wadolau) yang menggantikan mendiang suaminya (Kepala Desa sebelumnya) yang telah berpulang; Ketiga, LM. Dahrit (Kades Wantiworo) Dilantik menggantikan kades sebelumnya yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK; Dan La Sarimu (Kades Matombura) yang menggantikan posisi kades sebelumnya akibat tersangkut persoalan hukum.

Baca Juga :  PPL di Mubar Bakal Dapat TPP Setara Eselon III dan IV

Dalam sambutannya, Bupati Muna Bachrun Labuta mengatakan, bahwa jabatan adalah amanah yang diberikan Allah SWT untuk itu, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa dan daerah.

“Kepala Desa orang yang dekat dengan masyarakat sehingga menjabat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati dan wakil Bupati demi kemajuan daerah. Semoga dalam memimpin Desa bisa semakin maju dan berkembang,” ucapnya.

Baca Juga :  BPN Sultra Rapat Evaluasi PSN 2026, BPN Muna Optimis Tuntaskan Target Tepat Waktu

Ia menghimbau, agar setelah dilantik harus terus belajar memperdalam aturan perundang-undangan, mana yang boleh dan tidak dijalankan kepala desa.

“Bangun kolaborasi dalam menjalankan pemerintahan dan berdayakan masyarakat dalam mengelola lahan yang tidur sehingga masyarakat bisa produktif dan menghasilkan ekonomi. Selamat kepada kepala desa yang dilantik,” tutupnya.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!