KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberitaan mengenai proses wawancara Gubernur Sultra dengan sejumlah jurnalis usai acara “Akad Massal KUR 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan” yang digelar di Aula Bahteramas Kantor Gubernur, pada Selasa, 21 Oktober 2025, kemarin.
Dimana dalam proses wawancara tersebut terjadi insiden terhadap seorang wartawan bernama Fadli, jurnalis Metro TV (Stringer) mendapatkan kekerasan oleh dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat melakukan wawancara klarifikasi seputar pelantikan mantan narapidana korupsi di lingkungan Pemprov Sultra kepada Gubernur.
Melalui Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Andi Syahrir, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya bahwa seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menghargai dan menghormati kerja jurnalistik yang profesional dan berpegang pada kode etik.
“Kami sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional,” ujar Andi Syahrir dalam keterangan persnya, Rabu (22/10/2025).
Andi Syahrir menjelaskan, menurut kronologi yang disampaikan, wawancara berjalan lancar hingga selesai sesuai tema acara (Akar Massal KUR). Kemudian, seorang jurnalis mengajukan pertanyaan di luar tema terkait pengangkatan pejabat yang pernah bermasalah hukum. Gubernur merespons dengan senyuman tanpa memberikan komentar. Selanjutnya, Gubernur melangkah, yang menjadi sinyal bahwa beliau telah mencukupkan wawancaranya, dan dengan demikian staf pengawalan yang mendampingi beliau turut melangkah mendampinginya.
“Jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan Gubernur sehingga berupaya untuk mendekati dan merangsek (mengutip istilah yang digunakan AJI Kendari dan IJTI Sultra dalam Siaran Pers-nya), sehingga terhalang oleh tubuh para staf pengawalan, dan disampaikan bahwa wawancara dinyatakan cukup dan sudah selesai,” jelas Andi Syahrir.
Berdasarkan kronologi tersebut itu, lanjut Andi Syahrir, sama sekali tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi maupun tindakan-tindakan yang mengarah pada aksi kekerasan.
“Staf pengawalan hanya mencegah pemandangan yang tidak elok atas upaya “mendekati dan merangsek” yang dilakukan oleh jurnalis, saat narasumber (dalam hal ini Gubernur) tidak berkenan lagi memberikan tanggapan,” tulis Andi Syahrir dalam siaran persnya.
Diakhir pernyataannya, Kepala Biro Adpim menyatakan, dalam rangka mewujudkan proses jurnalistik yang imparsial, Pemprov Sultra melalui Biro Adpim mendorong dan mendukung penuh relasi antara jurnalis dengan narasumber yang dilandasi dengan rasa saling menghormati dan menghargai.
“Siaran pers ini adalah hak jawab yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mewujudkan iklim jurnalisme yang sehat, dimulai dari pemberitaan yang berimbang (cover both side),” tutup Andi Syahrir.
Editor: Hasrul Tamrin











