Kolom Sultra

Bayar Pajak di Samsat Kendari dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Tertentu

10
×

Bayar Pajak di Samsat Kendari dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Tertentu

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan kesehatan gratis bagi wajib pajak di Samsat Kendari. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat bayar pajak, PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pemeriksaaan kesehatan secara gratis bagi wajib pajak yang membayar di Samsat Kendari, Selasa (27 Juni 2023).

Kegiatan pelayanan kesehatan ini bekerjasama dengan Biddokes Polda Sultra dengan mengadakan pemeriksaan kesehatan, berupa pengecekan kolesterol, gula darah dan asam urat serta mendapatkan obat-obatan yang diberikan secara gratis sesuai dengan diagnosa pasien pada saat melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024, Tekankan Kecintaan Terhadap Indonesia dan Cintai Pahlawan

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Jasa Raharja dan upayanya di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat.

“kegiatan kali ini bertujuan dalam memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang telah taat dalam pembayaran pajak tahunannya,” katanya.

ini tampilan gambar iklan:

Program pemeriksaan kesehatan secara gratis ini diperuntukan secara khusus bagi wajib pajak yang taat bayar pajak dan bersedia memeriksa kesehatannya, berlangsung setiap Selasa dan Kamis sampai Juni 2023 mendatang.

Baca Juga :  ASR Launching dan Serahkan 22 Ambulance Gratis untuk Dimanfaatkan Masyarakat Se- Sultra

“Kegiatan ini pun diharapkan menjadi penyemangat bagi wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraannya,” terang Lucy.

Program ini juga sebagai salah satu bentuk kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  IKWI Sultra Rajut Kekompakan dan Kebersamaan Melalui Olahraga

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!