KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara masih menjadi tulang punggung penyediaan energi listrik bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kendati demikian, aktivitas PLTU Batu Bara disisi lain seringkali menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan di sekitarnya. Bahkan, PLTU Batu Bara disebut sebagai kontributor utama pemanasan global.
Penggunaan Batu Bara di PLTU menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang signifikan, seperti pencemaran udara oleh gas rumah kaca, partikulat halus yang berkontribusi pada pemanasan global, dan masalah pernapasan. Dampak lainnya adalah kerusakan ekosistem air akibat limbah panas, penurunan kualitas tanah akibat abu, hilangnya lahan produktif, dan potensi hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut menjadi perhatian serius, sehingga mendorong pemerintah untuk mencanangkan transisi energi melalui pemanfaatan biomassa dalam program co-firing PLTU, sebagai pengganti Batu Bara.
Program co-firing ini bertujuan mengurangi emisi karbon, ketergantungan pada energi fosil, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Sayangnya, implementasi program ini diduga belum sepenuhnya diterapkan oleh beberapa PLTU di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua LSM Poros Keadilan, Firman Adhyaksa, menyoroti PLTU Baruta yang dikelola oleh PT. Harmoni Energi Indonesia dan PLTU Moramo yang dikelola oleh PT. DSSP Power, yang dinilai belum sepenuhnya melaksanakan program pemerintah terkait co-firing biomassa.
“PLTU Baruta dengan kebutuhan 300 ton batu bara per hari berpotensi besar mencemari lingkungan laut dan udara,” ujar Firman Adhyaksa, Minggu (23/11/2025).
Padahal, menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mendukung program co-firing, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
“Regulasi ini mengamanatkan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, termasuk biomassa,” ucapnya.
Firman menambahkan, implementasi co-firing biomassa bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang. Pemanfaatan biomassa dapat menyerap ratusan tenaga kerja lokal dan menjadi sumber pendapatan baru bagi UMKM di sekitar PLTU.
Pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan, termasuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mencakup proyeksi peningkatan kapasitas PLTU hingga 1 gigawatt (GW) pada tahun 2033. Upaya sinkronisasi regulasi terus dilakukan antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero) untuk mempercepat pengembangan biomassa dalam energi.
“Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan atau PLTU tidak menerapkan kebijakan itu karena secara regulasi semua sudah diatur dan wajib diterapkan,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











