KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut lima kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, Senin (23/9/2024) malam.
Sementara itu, pasangan Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu (AJP-ASLI) yang diusung oleh partai Golkar dan PPP memperoleh nomor urut 4 (empat) pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.
AJP mengucapkan, nomor urut 4 merupakan angka kemenangan bagi dirinya dan Andi Sulolipu. Karenanya, ia sangat bersyukur telah memperoleh nomor urut 4.
“Alhamdulillah, nomor 4 adalah nomor kemenangan,” ucap AJP usai pleno penetapan nomor urut paslon di Kantor KPU Kendari.
Politisi Golkar ini mengklaim nomor urut 4 sebagai angka kemenangan bukan tanpa alasan. Sebab, ketika pertama kali terjun di dunia politik pada Tahun 2029 yakni mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Sultra dari Golkar, ia menggunakan nomor 4. Hasilnya kala itu terpilih menjadi anggota DPRD Sultra dengan perolehan suara terbanyak di Dapil I Kota Kendari.
Kemudian pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia kembali mencalonkan diri dari partai nomor 4, yakni Partai Golkar, dan berhasil terpilih kembali di legislatif. Bahkan, partai berlambang beringin berhasil menjadi partai pemenang di Kota Kendari.
AJP juga menjelaskan filosofi dari angka yang diperoleh. Kata dia, angka 4 merupakan simbol dari kaki kursi yang berjumlah empat, saling menopang, kokoh dan tak tergoyahkan. Juga sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai adalah kursi Wali Kota Kendari.
“Insha Allah ini adalah tanda-tanda kemenangan bagi AJP-ASLI di tanggal 27 November 2024. Dan pemilihan wali kota tahun 2024 ini, jangan lupa nomor 4,” pungkas AJP.
Senada, Andi Sulolipu juga bersyukur memperoleh nomor urut 4. Pasalnya, ia sejak awal menginginkan nomor urut 4 kembali kepada AJP.
“Dari tadi saya terbayang nomor urut 4. Insha Allah doa orang tua, doa istri, mengantar kami menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” ucap Andi Sulolipu.
Laporan: Isal
Editor: Hasrul Tamrin