Ekobis

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

511
×

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

Sebarkan artikel ini
(Dok.Ist)

KOLOMRAKYAT.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar driver Ojek Online (Ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain driver Ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.

“Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dalam siaran persnya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Segera Miliki, New Honda BR-V N7X Edition Ada di Kendari Stylish untuk Mobil Keluarga

Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

Anggoro menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

Baca Juga :  Ramadan Jadi Lebih Berkesan: Muslim Pro Kini Tersedia di MyTelkomsel

“Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” tambah Anggoro.

Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” jelas dia.

Baca Juga :  Telkomsel Sisihkan Rp1.000 dari Pembelian Paket Super Seru untuk Renovasi Sekolah Dasar di Seluruh Indonesia

Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pekerja informal khususnya ojol.

“Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan terlindungi dari risiko-risiko kerja mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” ujarnya.***

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!