/*
Breaking News
*/
Politik

Pencabutan Nomor Urut Calon Wali Kota Kendari, AJP-ASLI Nomor 4

489
×

Pencabutan Nomor Urut Calon Wali Kota Kendari, AJP-ASLI Nomor 4

Sebarkan artikel ini
Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu nomor urut 4. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pengundian dan pencabutan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030 di Pelataran Kantor KPU Kota Kendari, Senin (23/9/2024) malam.

Pantauan awak media ini, dalam proses pengundian, KPU mempersilahkan para calon Wakil Wali Kota Kendari dari lima pasangan calon yang telah ditetapkan untuk mengambil nomor antrian. Nomor antrian tersebut diurut berdasarkan angka terkecil, kemudian selanjutnya mengambil nomor urut tetap.

Baca Juga :  Partai Prima Dukung ASR - Hugua di Pilgub Sultra: Programnya Bersentuhan Langsung dengan Rakyat

Berdasarkan hasil pengambilan nomor antrian, pasangan Sitya Giona Nur Alam-Subhan mendaparkan nomor antrian satu atau berkesempatan mengambil lebih awal nomor urut, kemudian disusul pasangan Siska Karina Imran-Sudirman yang mendapat nomor antrian dua, selanjutnya pasangan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, lalu Abdul Rasak-Afdal, terkahir Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI).

Hasilnya, berdasarkan pengambilan nomor urut yang disimpan di dalam tabung berdasarkan nomor antrian tersebut yang dibuka secara bersamaan, pasangan Siska-Sudirman mendapat nomor urut 1, Yudhi-Nirna nomor 2, Giona-Subhan nomor 3, AJP-ASLI nomor 4 dan Razak-Afdhal nomor urut 5.

Baca Juga :  Aksi Pendukung Rajiun - Purnama Tidak Terpuji di Posko BAHTERA dan Kediaman Asrafil, Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak

“Keputusan nomor urut para kandidat berlaku sejak tanggal ditetapkannya,” Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengetuk palu menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Kemudian sebagaimana surat tersebut, nama calon, foto, beserta nomor urut bersifat diktum tetap untuk dipergunakan membuat surat suara, bahan kampanye atau bahan sosialisasi sebagaimana terlampir pada lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut.

Baca Juga :  Usai Mengikuti UKK, Bachrun Labuta Yakin Dapat Rekomendasi PKB Maju Pilkada Muna

 

 

 

 

Laporan: Isal
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!