/*
Breaking News
*/
Ekobis

Ayo! Ikut Program Tabur Berhadiah Bank Sultra, Buka Rekening Baru Dapat Hadiah

1145
×

Ayo! Ikut Program Tabur Berhadiah Bank Sultra, Buka Rekening Baru Dapat Hadiah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tabur Berhadiah Bank Sultra buka rekening dapat hadiah.

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra memberikan tawaran menarik bagi calon nasabah baru yang mau buka rekening tabungan. Melalui program Tabur Berhadiah (Tabungan Bank Sultra Berlimpah Hadiah), masyarakat yang membuka tabungan rekening baru di Bank Sultra bisa mendapatkan hadiah tanpa undian.

Program Tabur Berhadiah adalah program pemberian free gift dan direct gift tanpa proses undian kepada nasabah yang melakukan penyetoran dana fresh ke rekening tabungan Bank Sultra dan bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai sesuai ketentuan berlaku.

“Sasaran program Tabur Berhadiah ini yakni nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening tabungan di Bank Sultra. Selain itu,  juga nasabah existing tabungan yang melakukan Top-up saldo (fresh fund) sehingga saldonya mencukupi untuk mengikuti program Tabur Berhadiah,” tulis manajemen Bank Sultra dalam flayer pengumumannya yang disampaikan di laman Bank Sultra, dikutip media ini, Rabu (31/7/2024).

Bentuk program Tabur Berhadiah ini, pertama, Free Gift. Dimana, setiap nasabah yang melakukan pembukaan rekening tabungan akan mendapatkan free gift berupa payung Bank Sultra atau barang promosi lain dengan setoran awal sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Bank Sultra Wujudkan Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Zakat Maal Karyawan

Kedua, Direct Gift. Setiap nasabah yang mengikuti program tabur berhadiah akan mendapatkan hadiah langsung dan bersedia di blokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai hadiah sesuai ketentuan berlaku. Untuk dapatkan mengikuti program direct gift, nasabah tabungan diwajibkan mengisi formulir surat pernyataan keikutsertaan.

“Periode program free gift dan direct gift adalah dari 22 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024,” tulis manajemen lagi.

Persyaratan program Tabur Berhadiah, yaitu sebagai berikut:
1. program Free Gift berlaku bagi setiap nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening tabungan dengan setoran awal sebesar Rp1 juta.

2. Program Direct Gift berlaku bagi setiap nasabah baru dan nasabah existing yang melakukan top up (fresh fund) sehingga saldonya mencukupi untuk mengikuti program direct gift Tabur Berhadiah.

3. Untuk program direct gift, saldo nasabah bersedia untuk di blokir/ hold sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Hanya di Kalla Toyota Trust Beli Mobil Bekas dengan Garansi Resmi, Kualitas Terjamin

Direktur Bank Sultra, Abdul Latief, menjelaskan, nasabah yang mengikuti program Direct Gift Tabur Berhadiah, pertama wajib membuka/memiliki rekening tabungan pada Bank Sultra, memiliki NPWP, merupakan nasabah perorangan.

Kedua, nasabah tetap mendapatkan bunga pada rekening tabungan sesuai ketentuan suku bunga produk tabungan yang diikuti dalam produk; Ketiga, dana yang diikutkan dalam program Tabur Berhadiah minimal Rp100 juta per nomor rekening dan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti nasabah.

Selanjutnya, nilai hadiah langsung program Direct Gift Tabur Berhadiah, adalah senilai Rate sebesar 3,00% (net tanpa dipotong pajak) untuk rekening TabunganKu; Rate sebesar 2.30% (net tanpa dipotong pajak) untuk rekening Simpeda dengan nominal Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta;

Rate sebesar 2.00% (net tanpa dipotong pajak) untuk rekening Simpeda dengan nominal diatas Rp500 juta.

“Hadiah program Direct Gift Tabur Berhadiah dapat berupa uang tunai maupun barang sesuai standar yang ditetapkan. Nasabah diberikan keleluasaaan dalam memilih hadiah yang akan diterima jika mengikuti program Tabur Berhadiah, apakah berupa uang tunai atau berupa barang,” ungkapnya.

Baca Juga :  BI Sultra Terus Dorong Digitalisasi Transaksi Keuangan Melalui QRIS di Bumi Anoa

Tambahnya, selisih harga dari nilai hadiah berupa barang yang diterima nasabah tidak dapat dikonversi menjadi uang. Pajak atas hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah ditanggung oleh Bank Sultra, nilai pajak atas hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah mengacu pada penghasialn kena pajak (UU HPP 7/2021).

Pajak Hadiah Langsung bersifat Final dan tidak dibebankan kepada nasabah ketika mencairkan sebelum jatuh tempo (break) program.

“Nasabah yang mencairkan dana program Tabur Berhadiah sebelum jatuh tempo dikenakan penalty sebesar 125% dari nilai Hadiah Langsung yang telah diterima sebelumnya dan didebet dari rekening nasabah sebagaimana yang telah diisi oleh nasabah,” pungkasnya.

Untuk informasi simulasi hadiah program Tabur Berhadiah ini, juga dapat mengunjungi Instagram Bank Sultra yaitu bank.sultra .

Apabila terdapat kendala program Tabur Berhadiah, penyelesaian dapat dilakukan melalui Mengunjungi kantor Bank Sultra terdekat, menghubungi Call Center 1500683, mengakses website www.banksultra.co.id, dan mengirim email ke sapa@banksultra.co.id.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!