KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Komisi I DPRD Kabupaten Muna menyoroti pengumuman Nomor: 03/Pansel-JPT/X/2026 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna tahun 2026 yang ditandatangani oleh ketua panitia seleksi Muhammad Fadlansyah tertanggal Kendari, 28 Oktober 2026.
Pasalnya, dalam pengumuman pendaftaran, Panitia seleksi (Pansel) mencantumkan batas usia calon Sekda 58 tahun, diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mewakili Komisi I DPRD Muna, Rasmin mengatakan, anggota komisi I sudah melakukan konsultasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sultra bersama asisten III Pemda Muna serta Kepala BKPSDM Muna Hidayat Ardi Ponto dan diterima oleh Kepala Badan Prof. Dr. Ir. H. Andi Khaeruni R., M.S. Dari hasil konsultasi itu adalah calon Sekda harus memiliki usia paling maksimal 56 tahun pada saat pelantikan dan itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2O17 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
“Setelah mengetahui, Pansel Sekda telah mengumumkan pendaftaran calon Sekda dengan batas usia 58 tahun, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi supaya dewan mengetahui dasar dari kebijakan pengumuman tersebut,” kata Rasmis usai mengikuti rapat diruang rapat gabungan komisi DPRD Muna, Kamis (29/10/2026).
“Kita akan panggil dalam waktu dekat untuk mengetahui dasar dari kebijakan membolehkan sekian tahun itu. Kita akan dalami nanti jika sudah mendapat jawaban dari Pansel Sekda,” sambungnya.
Rasmin menyampaikan, bahwa Dewan sudah menganggarkan lelang Sekda dan Job Fit Eselon II sebesar Rp 500 juta lebih maka selanjutnya Dewan akan melakukan pengawasan, jangan sampai ada kesalahan sehingga berakibat pada pemborosan anggaran dan jangan sampai melewati akhir tahun karena dimasukan penganggarannya di APBD perubahan.
“Sayang uang rakyat bila ada masalah dan anggaran terbuang percuma,” ucapnya.
Sesuai jadwal yang telah diumumkan, pendaftaran akan berlangsung selama 15 hari yakni, 28 Oktober-11 November 2026.
Jadwal seleksi setelah pendaftaran dilanjukan dengan seleksi administrasi dan rekam jejak 11-12 November, pengumuman hasil seleksi administrasi 13 November, asessment 16-18 November, pengumuman hasil asessment 21 November, penulisan makalah 23 November, persentase makalah dna wawancara 24-25 November, pengumuman hasil akhir 27 November, penyerahan hasil seleksi ke bupati 28 November dan penyampaian hasil seleksi ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan teknis 30 November. Dan pelantikan waktunya menyesuaikan.
Adapun syaratnya, memiliki pangkat dan golongan serendah-rendahnya pembina tingkat 1,IVb, kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D-IV, usia 56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya, usia 58 tahun untuk yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sepanjang tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP), sedang atau pernah menduduki jabatan administrator jenjang ahli madya paling singkat dua tahun dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Laporan : LM Nur Alim











