KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muna Tahun 2026, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menyelenggarakan Rapat Integrasi Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan integrasi pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Muna melalui sinergi lintas sektor antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Rapat ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kejaksaan Negeri Muna, Kepolisian Resor Muna, serta para kepala Dinas perangkat daerah yang membidangi transmigrasi dan tenaga kerja, pekerjaan umum dan penataan ruang, pemberdayaan masyarakat dan desa, koperasi dan UMKM, pertanian, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta unsur teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Muna.
Kepala BPN Muna Ade Irawadi dalam rapat ini menekankan pentingnya integrasi penataan aset dan penataan akses dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Muna, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Integrasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, akses permodalan, pelatihan, penguatan kelembagaan, serta perluasan akses pasar dengan dukungan lintas sektor,” kata Ade Irawadi.
Dia melanjutkan, selain itu, pertemuan juga membahas pengembangan Kampung Reforma Agraria sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal, dengan Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga sebagai lokasi yang memiliki potensi pertanian dan perkebunan.
“Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya, program ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala, seperti keterbatasan infrastruktur pertanian, modal usaha, teknologi produksi, dan pemasaran, sehingga manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ade Irawadi menyampaikan, bahwa melalui koordinasi dan kolaborasi antarinstansi, pelaksanaan GTRA Kabupaten Muna Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan secara terpadu, sehingga reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“BPN Kabupaten Muna terus mendorong penguatan sinergi lintas sektor sebagai bagian dari komitmen mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Ade Irawadi.
Laporan : LM Nur Alim











