/*
Breaking News
*/
Muna

PUSAKA Sultra Soroti Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bonea, Minta Audit Menyeluruh

43
×

PUSAKA Sultra Soroti Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bonea, Minta Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Jenderal Lapangan PUSAKA Sultra, Idaman, S.H. (Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.

Organisasi tersebut meminta adanya keterbukaan informasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Bonea, khususnya pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Jenderal Lapangan PUSAKA Sultra, Idaman, S.H., mengatakan keterbukaan pengelolaan anggaran desa penting untuk memastikan setiap program yang menggunakan dana publik benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi serta realisasi di lapangan,” kata Idaman, Sabtu (3/10/2026).

PUSAKA Sultra mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka himpun, Inspektorat Kabupaten Muna pada 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dan pembangunan fisik di Desa Bonea, termasuk penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, disebut terdapat temuan sekitar Rp69 juta yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan dan pembelanjaan perlengkapan tambak desa.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pj Gubernur Sultra ke Muna, Serahkan Pompa Air untuk Kelompok Tani

PUSAKA Sultra menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara barang yang direalisasikan di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban. Barang yang disebut direalisasikan diduga merupakan barang bekas, sementara dalam LPJ tercantum sebagai pengadaan barang baru.

PUSAKA Sultra juga menyebut adanya informasi bahwa nilai temuan tersebut telah dikembalikan oleh pihak desa.

Namun, organisasi tersebut mempertanyakan mekanisme serta keterbukaan informasi mengenai pengembalian dana tersebut kepada masyarakat.

PUSAKA Sultra menegaskan, pengembalian uang apabila memang terdapat kerugian keuangan negara tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.

Hal tersebut, menurut mereka, tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat yang berwenang dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya persoalan tersebut, PUSAKA Sultra juga mengklaim menemukan sejumlah indikasi lain yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut dalam pengelolaan Dana Desa Bonea.

Berdasarkan data dan hasil investigasi internal yang diklaim dimiliki PUSAKA Sultra, terdapat dugaan kegiatan dan penganggaran yang tidak sesuai dengan realisasi atau diduga fiktif pada rentang tahun anggaran 2024–2026.
Nilai yang disebut dalam dugaan tersebut mencapai sekitar Rp1,77 miliar atau tepatnya Rp1.771.772.000.

Baca Juga :  Bupati Muna Dukung Gagasan Warga Binaan Rutan Raha Bangun Obyek Wisata Mangrove Kerja Sama dengan AMP PT MPS

PUSAKA Sultra menegaskan angka tersebut masih berupa informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Karena itu, PUSAKA Sultra meminta Pemerintah Desa Bonea membuka informasi pengelolaan anggaran agar dapat dilakukan pencocokan antara dokumen perencanaan, LPJ, realisasi anggaran, serta kondisi faktual di lapangan.

Selain meminta keterbukaan dari pemerintah desa, PUSAKA Sultra mendesak Inspektorat Kabupaten Muna melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bonea tahun anggaran 2023–2026.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.

PUSAKA Sultra juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Bonea sesuai kewenangannya.

Dalam penyampaian aspirasinya, PUSAKA Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kepala Desa Bonea beserta perangkat desa memberikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2026, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Kedua, mendesak Inspektorat Kabupaten Muna melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bonea, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan kegiatan maupun penganggaran yang tidak sesuai dengan realisasi.

Baca Juga :  Semarak Bulan Ramadan, BPN Muna Bagikan Lima Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

Ketiga, mendesak DPMD Kabupaten Muna memanggil dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Bonea terkait dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

PUSAKA Sultra menegaskan penyampaian tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Organisasi tersebut juga meminta seluruh dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, maupun unsur tindak pidana, PUSAKA Sultra meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mendiamkan suatu kesalahan bukanlah bentuk pengawasan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran publik harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan uang negara,” tegas Idaman.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan yang disampaikan PUSAKA Sultra tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Bonea, Inspektorat Kabupaten Muna, serta DPMD Kabupaten Muna.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!