/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

Sejak 2012 Manfaatkan Aset Pemprov Sultra, Lippo Plaza Disebut Belum Berkontribusi ke Daerah

53
×

Sejak 2012 Manfaatkan Aset Pemprov Sultra, Lippo Plaza Disebut Belum Berkontribusi ke Daerah

Sebarkan artikel ini
(Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengevaluasi perjanjian pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan Mall Lippo Plaza Kendari.

Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan surat kuasa khusus (SKK) barang milik daerah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Aula Pola Kantor Gubernur, Selasa (1/9/2026).

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengungkapkan bahwa sejak kerja sama pemanfaatan lahan tersebut dilakukan pada tahun 2012, hingga saat ini belum ada kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Untuk Lippo, sejak tahun 2012 dikerjasamakan sampai detik ini tidak ada kontribusinya ke Pemprov Sultra,” ujar Gubernur, usai penyerahan aset dan penandatanganan SKK barang milik daerah tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Dukung Penuh SMSF 2026 Bank Indonesia: Percepat Inklusi Keuangan dan Transaksi QRIS

Meskipun demikian, lanjut gubernur, Pemerintah Provinsi Sultra akan terlebih dahulu memeriksa seluruh dokumen dan aspek administrasi yang berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan lahan tersebut.

“Langkah Pemprov, saya akan periksa dulu administrasinya. Kita lihat perjanjiannya itu seperti apa,” katanya.

Gubernur menjelaskan, perjanjian awal pemanfaatan aset tersebut disebut memiliki jangka waktu hingga 90 tahun, yang dibagi dalam tiga periode masing-masing 30 tahun.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya terdapat perubahan atau adendum perjanjian yang mengatur masa kerja sama menjadi 60 tahun.

“Nah, kita lihat perjanjian berikutnya, adendumnya menjadi 60 tahun. Karena itu 60 tahun, kita lihat nanti di mana celah-celah yang akan kita evaluasi,” tegasnya.

Evaluasi tersebut akan difokuskan pada aspek administrasi dan isi perjanjian, termasuk mekanisme pemanfaatan aset daerah serta potensi kontribusi yang seharusnya diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Dikomandoi Yudhianto Mahardika, FPRB Sultra Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

Persoalan pemanfaatan aset daerah ini juga mendapat perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta.

Menurut Sugeng, pemanfaatan barang milik daerah pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan, pemerintah harus berpegang pada aturan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset daerah.

“Kalau kita taat pada tata kelola pemerintahan yang baik, kembalikan saja pada aturan main di Perda. Perda itu juga mengacu kepada undang-undang,” ujarnya.

Sugeng mengatakan aset milik negara maupun daerah dapat dimanfaatkan, namun harus melalui prosedur yang jelas dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi negara atau pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Sesalkan Ketidakhadiran Nur Alam dalam Mediasi Polemik Yayasan Unsultra

“Barang aset milik negara maupun milik daerah boleh saja dimanfaatkan, tetapi melalui sebuah prosedur. Yang jelas negara atau pemerintah tidak boleh rugi,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah secara optimal dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Ini salah satu sumber pendapatan untuk masyarakat lagi. APBD tentu membutuhkan fiskal untuk pembangunan. Saya pikir ini potensial,” pungkas Sugeng.

Evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan yang digunakan Lippo Plaza tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status, mekanisme, serta hak dan kewajiban para pihak, termasuk potensi kontribusi bagi pendapatan daerah.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!