KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai membidik empat kasus dugaan korupsi diwilayah kerjanya yakni, Kabupaten Muna dan Buton Utara.
Keempat kasus sudah masuk tahap penyelidikan Kejari Muna yakni, pertama Dugaan Korupsi penanganan perkara Puskesmas Katobu yang sudah dikoordinasikan dengan auditor untuk melakukan audit investigatif terkait penangan perkara tersebut.
Kedua, kasus dugaan korupsi perkara Rumah Sakit LM Baharuddin, yang Kejari Muna juga sudah melakukan ekspos perkara dengan BPKP untuk melakukan audit investigatif.
Ketiga, kasus dugaan korupsi terkait dengan kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2023 dan 2024 dengan fokus pada dana penyertaan modal kurang lebih Rp 3 miliar.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Kita juga sudah ekspos perkara terkait audit investigatif di inspektorat Propinsi Sulawesi Tenggara,” kata Kasi Pidsus Kejari Muna La Ode Fariadin dalam jumpa persnya, Kamis (2/7/2026).
“Untuk saat ini, cukup dulu informasinya karena masih proses klarifikasi saat ini diruangan terhadap pihak-pihak yang dipanggil,” sambungnya.
Keempat, Dana hibah Kabupaten Buton Utara, dimana Kejari Muna sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sudah melakukan pengecekan terkait bukti elektronik.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi Sulsel terkait proses akuisisi data untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk percakapan yang dimungkinkan bisa terbaca disaat dilakukan akuisisi data tadi,” ucap Fariadin.
Fariadin menuturkan, Kejari Muna terus konsisten dan serius dalam penanganan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Semua tetap berjalan, saya harap dukungan, untuk tetap meneruskan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya Kejari Muna melalui Jaksa Penuntut umum (JPU) Brigitta dipersidangan telah fokus menutas dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan Jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tahun Anggaran 2023, dengan tiga terdakwa telah mendapat putusan hukum dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, pada Rabu (1 Juli 2026).
Ketiga terdakwa itu divonis bersalah yakni, Mantan Sekda Muna Barat LM Husein Tali sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023 telah divonis majelis hakim 1 tahun 4 bulan penjara, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Rani Astuti divinis 1 tahun 9 bulan penjara dan Wa Haliya, selaku Kasubag Keuangan sekaligus sebagai PPK-SKPD divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Laporan : LM Nur Alim











