Hukum & KriminalMuna

Mantan Kadis Kesehatan Muna Ditahan Atas Pengembangan Kasus Korupsi Kapus Lohia

2673
×

Mantan Kadis Kesehatan Muna Ditahan Atas Pengembangan Kasus Korupsi Kapus Lohia

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Tasrim Darjo dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Azis saat digiring menuju tahanan Kejaksaan Negeri Muna. (Foto: LM Nur Alim/KR).

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Muna Tasrim Darjo (TD) dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Azis (Az) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas hasil pengembangan kasus korupsi Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia Wa Ode Muliastuti dan Bendaharanya Uniyarti, sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (8 September 2025).

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-1435/P.3.13/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1460/P.3.13/Fd.2/09/2025 Tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna.

Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara terhadap anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah mengatakan, keduanya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Muna setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara sehingga penyidik menetapkan dua orang tersangka dan dilakukan penahanan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Hamrullah dalam jumpa pers di kantornya, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, adapun modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka secara umum yaitu: tersangka Tasrim Darjo selaku Kepala Dinas Kesehatan mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.

Baca Juga :  RPJMD Kabupaten Muna Barat 2025-2029 Fokus Pada Sektor Unggulan dan Infrastruktur

Namun ironinya, tersangka Tasrim Darjo tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B). Padahal yang menjadi syarat terbitnya SP2B adalah wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“Tersangka TD selaku pengguna anggaran  tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana mestinya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Pemerintah Daerah, yaitu mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOK puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya, melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK puskesmas, karena patut didugaan berkaitan dengan penerimaan sebesar 10% dari Puskesmas Lohia,” terang Hamrullah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sementara tersangka AZ tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK puskesmas secara cermat, tidak melakukan tugas dan tanggungjawab selaku PPK-SKPD yaitu melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK puskesmas.

Selain itu, tersangka AZ sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan puskesmas lain yang ada di Kabupaten Muna.

“Adanya penerimaan anggaran JKN Kapitasi oleh tersangka TD dari Puskesmas Lohia yang diserahkan oleh tersangka AZ yang digunakan sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Kabupaten Muna,” ucapnya.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna Melakukan Mutasi 21 Pejabat Di Lingkup Pemerintahnya

Hamrullah menguraikan, bahwa berdasarkan fakta tersebut terhadap para tersangka, sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 932.092.534.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 8 September sampai 27 September 2025 di Rutan Kelas II B Raha,” cetusnya.

Hamrullah menyampaikan, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Jo Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin menambahkan, dari hasil persidangan, dalam putusan hakim tindak pidana korupsi ternyata ada pihak-pihak lain yang turut serta atau punya andil dan peran terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Puskesmas Lohia.

Baca Juga :  Ketua Kelompok Nelayan Desa Lagasa Angkat Bicara Soal Keluhan Nelayan saat Penjemputan Bachrun - Asrafil

“Serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan di pengadilan, tidak saja ada tanggung jawab yang diabaikan oleh tersangka TD dan AZ, tetapi juga ada penerimaan dari Puskesmas Lohia yang bersumber dari anggaran BOK maupun JKN Kapitasi. Yang menerima alokasi potong 10 persen dari dana JKN Kapitasi tersangka AZ yang diberikan oleh Bendahara Puskesmas Lohia, setelah diterima kemudian AZ menyerahkan seluruh kontribusi Puskesmas Lohia dan Puskesmas lainnya kepada tersangka TD,” tutur Fariadin.

Selanjutnya, kata dia, anggaran yang sudah diterima itu, kemudian digunakan untuk dana taktis membiayai kegiatan-kegiatan seremonial misalkan seperti Hari Kesehatan Nasional maupun pembuatan taman Dinas Kesehatan.

“Kalau dari pernyataan dari Kapus Lohia, total yang diberikan kurang lebih Rp 40 juta. Ini yang akan terus kita dalami, apakah sebesar itu atau ada penambahan lagi,” ungkapnya.

“Untuk ada tersangka lain dari kasus ini, maka akan menunggu dari hasil pemeriksaan dan persidangan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Kapus Lohia Wa Ode Muliastuti telah divonis 4 tahun dan ditahan di Rutan Kelas II B Raha dan Bendaharanya Uniyarti divonis 1,6 tahun dan sudah ditahan di Lapas Kendari.

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!