Ekobis

Kabupaten Buton Utara Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Provinsi Sultra

365
×

Kabupaten Buton Utara Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Provinsi Sultra

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kabupaten Buton Utara sukses meraih penghargaan terbaik I Paritrana Award Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara kategori Pemerintah Kabupaten – Kota pada malam pengnugerahan Paritrana Award yang digelar di Kendari, Senin (7/7/2025) malam.

Paritrana Award adalah apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 4 kategori pada penganugrahan Paritrana Award tahun ini yaitu, Kategori Pemerintah Kabuptaen – Kota, Kategori Pemerintah Desa, Kategori Badan Usaha Besar – Menengah, dan Kategori Badan Usaha UKM.

Tiga daerah yang mendapatkan penghargaan Paritrana Award untuk kategori kabupaten/kota yaitu, Kabupaten Konawe Selatan meraih terbaik tiga, Kabupaten Muna Barat terbaik dua, dan Kabupaten Buton Utara terbaik pertama.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, bersama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Gatot Prabowo.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

Selain kabupaten-kota yang meraih penghargaan ini, pemerintah desa dan pelaku usaha yang meraih penghargaan serupa yaitu sebagai berikut:

  • Kategori Pemerintah Desa
    Terbaik 1 yaitu Desa Sindang Kasih Kabupaten Konawe Selatan
    Terbaik 2 yaitu Desa Pewutaa Kabupaten Konawe Selatan
    Terbaik 3 yaitu Desa Samaturu Kabupaten Kolaka Utara
  • Kategori Badan Usaha Besar – Menengah
    Terbaik 1 yaitu Virtue Dragon Nickel Industry
    Terbaik 2 yaitu Prima Alam Gemilang
    Terbaik 3 yaitu Makmur Lestari Primatama
  • Kategori Badan Usaha UKM
    Terbaik 1 yaitu Prontoo Steak & Resto
    Terbaik 2 yaitu Rumah Makan Surya
    Terbaik 3 yaitu Kampung Bakau

Penghargaan ini sebagai apresiasi dari upaya dan langkah konkret pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja masing-masing, termasuk regulasi yang telah diterbitkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam sambutannya mengatakan bahwa penganugrahan Paritrana Award ini sejalan dengan visi misi Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu terwujudnya Sulawesi Tenggara maju dan sejahtera.

Baca Juga :  Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Semangat Tanpa Henti Melayani dari Hati

“Pemerintah Provinsi Sultra mendukung penuh perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja formal di perusahaan besar tetapi juga bagi pekerja rentan yang tersebar di berbagai sektor seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja harian lepas hingga tenaga honorer,” katanya.

Hal ini juga sejalan dengan amanah Undang undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional yang menegaskan bahwa Perlindungan Sosial sebagai hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Gatot Prabowo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan dalam ajang paritrana award.

“Setelah melalui penjurian dan wawancara pada tingkat provinsi, ketiga pemerintah daerah tersebut keluar sebagai penerima penghargaan paritrana award di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Baca Juga :  Telkomsel Sukses Uji Coba Teknologi Biometrik di GraPARI, Dukung Kebijakan Kominfo

Pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Tenggara saat ini tengah bergerak aktif untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masayarakat di wilayah nya masing-masing dengan memberikan kepesertaan kepada pegawai non ASN dilingkup pemerintahan dan aparatur desa serta mendorong pelaku usaha mendaftarkan pekerja nya di BPJS Ketenagakerjaan.

“kami berharap ini akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara, yang lebih penting dari itu yakni bagaimana kita bersama-sama memastikan seluruh pekerja telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah sesuai undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program Jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan pekerjaan(JKP) dan untuk kemudahan layanan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan aplikasi JMO untuk mendapatkan layanan serta informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!