Kolom Sultra

PT DSSP Power Kendari Bantah Isu Pencemaran Lingkungan di Desa Tanjung Tiram

4
×

PT DSSP Power Kendari Bantah Isu Pencemaran Lingkungan di Desa Tanjung Tiram

Sebarkan artikel ini
Manajemen PT DSSP Power Kendari saat mengklarifikasi isu pencemaran di Desa Tanjung Tiram, Moramo Utara. (KOLOMRAKYAT.COM)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT DSSP Power Kendari angkat bicara terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan Terumbu Karang  petani dan matinya puluhan ikan di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin, 26 Juni 2023 dini hari sekira pukul 03.00 Wita.

Plant Head DSSP Power 3 Kendari, I Made Wahyu Avandana, mengungkapkan pihak DSSP Power tidak menyangkal ada akui bahwa telah terjadi isiden terjadinya tumpahan bahan kimia yang disebabkan oleh kebocoran pada Pipa yang terhubung dengan Tangki bahan kimia yang letak posisinya berada di dekat laut.

“Kenapa kami tempatkan di dekat laut, karena peruntukkan bahan kimia ini yaitu jenis Klorin atau Cl dengan kadar 12 persen memang ada di laut sebagai bahan permbersih agar Pipa yang ada di laut tidak ditutupi oleh Lumut dan Gangga. Hal ini memang lazim dan digunakan oleh PLTU manapun, serta diizinkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup digunakan bukan dilarang, ” ungkapnya, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13 Juli 2023).

ini tampilan gambar iklan:

Hanya saja, lanjutnya, yang sangat disayangkan pihaknya adalah respon masyarakat sekitar khusus warga Desa Tanjung Tiram terhadap insiden, kejadian atau musibah kebocoran tersebut.

ini tampilan gambar iklan

“Yang namanya insiden berarti murni bukan kemauan kami, merupakan suatu musibah kecelakaan dan itu juga sebenarnya tidak berbahaya karena itu jenis Klorin yang biasa digunakan di kolam renang jenis kaporit,” terangnya.

Baca Juga :  PLN Nusantara Power UPDK Kendari Dukung Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui CSR

Kepala Unit Pembangkit DSSP Power itu menjelaskan pada saat insiden itu terjadi pihaknya langsung melakukan penanganan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) terhadap bahan kimia yang tertumpah, dan langsung melakukan pengecekan kualitas air dibeberapa titik.

ini tampilan gambar iklan:

“Kami memiliki SOP penanganan tumpahan zat kimia, salah satunya adalah dengan menambal keretakan pada bundwall (dinding penahan) karena rembesan klorin yang tumpah berasal dari bundwall yang retak. Kemudian kami mengisolir lokasi dan melakukan pengujian kualitas air setiap jam di area lokasi terjadinya tumpahan selama 3 hari sejak terjadinya tumpahan dan hasilnya nilainya berada di angka 0,1-0,2 mg/liter”

Angka tersebut masih cukup jauh dari nilai ambang baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 0,5 mg/liter untuk menetapkan kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran klorin.

Kemudian, PT DSSP Power Kendari, lanjutnya, juga menghadiri undangan dialog yang dikirimkan oleh pemerintah desa Tanjung Tiram sebagai bagian dari praktik bisnis yang beretika untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa zat klorin tersebut tidak berbahaya karena tumpahannya masih dapat dikendalikan dan dari hasil pengujian internal perusahaan menunjukkan kualitas air laut di wilayah perairan DSSP dan sekitar lokasi kejadian masih di bawah baku mutu.

“Namun, karena masyarakat juga ingin dilakukan pengujian secara independen, jadi kami selanjutnya bersama masyarakat turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel rumput laut dan air laut di sekitar desa Tanjung Tiram, dan hasilnya sama dengan hasil pengujian lab yang telah kami lakukan sebelumnya, nilai klorinnya masih di bawah ambang baku mutu,” jelasnya.

Baca Juga :  PPS Kendari Buka Gerai Migrasi Perizinan dan Sosialisasi PIT di PPI Wameo dan Pasar Wajo

Sementara berdasarkan hasil pengujian Laboratorium nilai Klorin yang ditemukan dalam rumput laut dan air laut dari lab independen yang disepakati bersama masyarakat menujukkan bahwa Klorin bebas di perairan tersebut <0,001 mg/liter.

“Jadi dalam hal ini kami kembali menegaskan bahwa tidak ada pencemaran laut yang dilakukan dan tumpahan tersebut tidak berdampak pada usaha budidaya rumput laut Tanjung Tiram, kemudian untuk kerusakan terumbu karang, media boleh bertanya ke polsek Moramo Utara untuk mendapatkan gambaran bagaimana aksi pengeboman ikan yang sering terjadi di wilayah desa tanjung tiram dan wilayah zona perairan kami yang begitu massif terjadi dan juga sangat merugikan kami,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, saat ini perusahaan sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah berikutnya atas ketidaknyamanan dan reputasi perusahaan yang menjadi buruk karena masalah tersebut.

“saya mengingatkan untuk semua pihak untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di muka umum terlebih terkait masalah reputasi perusahaan, selanjutnya kami akan mengirimkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait mengenai hasil uji laboratorium yang kami lakukan baik secara independen maupun dari lab internal kami agar semuanya menjadi terang,” tegasnya.

CSR & External Relation PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar, menjelaskan bahwa Klorin pada pembangkit listrik tenaga uap sangat umum ditemui dan aman digunakan dengan catatan di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Muh. Fajar Hasan Berdayakan dan Upayakan Kesejahteraan Sopir Angkot

“Jika memang laut kami tercemar, maka bisa dipastikan yang paling pertama terdampak adalah karyawan kami, karena air laut tersebut juga kami gunakan untuk keperluan lain di dalam lokasi pembangkit, baik untuk kebutuhan harian karyawan maupun kebutuhan proses pembangkitan listrik. Kemudian, kantin kami juga tiap harinya menyediakan banyak menu olahan ikan laut dari masyarakat di sekitar lokasi kami, sehingga tentu kami yang akan terdampak lebih dahulu jika memang pencemaran terjadi,” katanya.

Kemudian, Risal juga menjelaskan jika PT DSSP Power Kendari tidak pernah main-main untuk masalah lingkungan. Selama ini, PT DSSP Power Kendari telah menjalankan program DSSP Green Project dengan melakukan penanaman 10.000 pohon mangrove dan melakukan rehabilitasi terhadap terumbu karang yang rusak di sekitar lokasi operasional dan mendapatkan predikat Proper Biru dengan variable penilaian yang sangat ketat oleh KLHK.

“Lokasi perairan kami sering menjadi titik area pemancingan karena kami menjaga kualitas perairan dan ekosistem laut yang ada, silakan dikroscek, ikan-ikan dengan beragam jenis banyak berkumpul di lokasi usaha kami,” terangnya.

PT DSSP Power Kendari adalah perusahaan Independent Power Producer (IPP) PLTU berkapasitas 2 x 50 MW yang berlokasi di Moramo Utara, Kabupaten Konawe selatan, yang menyuplai kebutuhan listrik di wilayah Sultra melalui jaringan interkoneksi 150 KV sistem Sulawesi Tenggara – Sulawesi Bagian Selatan.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!