Nasional

Dewan Pers Serahkan Masukan Strategis RUU Hak Cipta ke Pemerintah, Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

23
×

Dewan Pers Serahkan Masukan Strategis RUU Hak Cipta ke Pemerintah, Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan Dewan Pers melalui penyerahan dokumen masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dokumen masukan diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah dinamika perkembangan teknologi digital.

Dilansir dari siaran pers Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, menurutnya, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi secara eksplisit dalam regulasi baru.

Baca Juga :  Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya, dikutip media ini, Minggu (25/4/2026).

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk menjawab tantangan penggunaan konten tanpa izin di era digital, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi insan pers.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi. Penggunaan karya jurnalistik, kata Komaruddin, harus mempertimbangkan tujuan, substansi, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak sekadar produk informasi, tetapi merupakan hasil karya intelektual bernilai ekonomi tinggi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), khususnya terkait penggunaan data dan konten jurnalistik tanpa izin. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Supratman.

Baca Juga :  Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri Pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

Dalam dokumen masukan tersebut, Dewan Pers menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta guna memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan jelas.

Kedua lembaga sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri pers, peningkatan kualitas informasi publik, serta penguatan demokrasi.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!