KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Polres Konawe Selatan berhasil melakukan penangkapan atau membekuk terhadap pelaku pembakaran lahan Perkebunan Tebu milik PT Marketindo Selaras, Senin (27/11/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/39/ IX / 2023/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 12 September 2023, dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/169/IX/2023/ Satreskrim, tanggal 12 September 2023 beserta surat Perintah penangkapan Nomor : SP .Kap / 32 / XI / 2023 / Satreskrim, tanggal 27 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau pembakaran.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun, yang terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023, sekira jam 20.00 Wita, di Desa Sandey Kecamatan Angata, Konsel,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan. Pelaku pembakaran berdasarkan hasil penyidikan sebanyak 2 orang atas nama Nderi (N) dan saudara Nasrun (N) yg masih buron.
“Saat ini Polres Konsel masih melakukan penyidikan dan mengejar pelaku lain agar berkas perkara dapat dikirim kepada JPU,” ujarnya.
Henryanto juga mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap di Desa Puroe, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel, dan masih mengejar pelaku lain serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Editor: Hasrul Tamrin