Kolom Sultra

Rakor Bersama Pemda se- Sultra, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Empat Hal Penting

386
×

Rakor Bersama Pemda se- Sultra, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Empat Hal Penting

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat wawancara usai memimpin Rakor bersama Pemda Se-Sultra. (Foto: Ist/KR)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat wawancara usai memimpin Rakor bersama Pemda Se-Sultra. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) program kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara, di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/05/2025).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menyampaikan sedikitnya empat hal penting, antara lain kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang.

“Sebagaimana yang disampaikan tadi dalam Rakor, terkait dengan tata ruang itu berkaitan soal RDTR dan alih fungsi lahan kita perlu hati-hati karena ini berkaitan dengan pangan. Kalau soal pertanahan poin pokoknya adalah bagaimana cara supaya mengamankan aset-aset barang milik negara supaya tidak berkonflik dengan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Pimpin Apel dan Aksi Bersih Kota Dukung Gerakan Indonesia Asri

Nusron juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau disertipikatkan supaya segera disertipikatkan.

“Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertipikat lama terbit tahun 1960 s.d 1997 yang berpotensi tumpah tindih karena teknologi pada masa tersebut belum ada peta kadastralnya agar segera dimuktahirkan,”

Selanjutnya, Nusron juga mengingatkan perusahaan yang memiliki kewajiban plasma bagi pemilik HGU di Sulawesi Tenggara. Dan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya bisa dilaporkan kepada kementerian agar bisa dilakukan tindakan.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Peragaan VIP Protection Calon Kepala Daerah dalam Operasi Mantap Praja Anoa-2024

“Tindakan yang akan dilakukan bisa tindakan ringan, baik berupa peringatan maupun tindakan mewajibkan mereka untuk menyerahkan sebagian lahan untuk di plasmakan kepada masyarakat, sampai pada pencabutan HGU,” tegas Nusron.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat tanah bagi aset Pemda, yang terdiri dari 5 sertipikat untuk aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 71 sertipikat untuk aset Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Tenggara. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab mengenai isu-isu strategis di daerah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Terobosan Kadis Kominfo Sultra Hadirkan Wi-Fi Corner Community, Ruang Kreatif Gratis bagi Komunitas dan Pelajar

Rakor ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, beserta jajaran; Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka beserta para Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara.

 

 

Laporan/Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!