Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Berikan Pembebasan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat, Ini Ketentuan dan Syaratnya

225
×

Pemkot Kendari Berikan Pembebasan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Kendari, Parinringi bersama Sekretaris Daerah, dan Kadis Bappenda, saat rapat sosialisasi pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat kurang mampu. (Foto: Ist/KR)
Pj Wali Kota Kendari, Parinringi bersama Sekretaris Daerah, dan Kadis Bappenda, saat rapat sosialisasi pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat kurang mampu. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, memberikan biaya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat Kota Kendari, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh Pemkot Kendari melalui Pj Wali Kota Kendari dan dihadiri perwakilan pengembangan perumahan di Kota Kendari, seperti Real Estate Indonesia, Pengembangan Indonesia, Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat, dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, di Balai Kota Kendari, pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat, Wali Kota Kendari Dorong Pembentukan Call Center Terpadu

Dalam rapat yang berlangsung di Balai Kota Kendari tersebut, Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai ibukota provinsi pelayanan dasar menjadi penting seperti, kebersihan, air bersih dan penerangan. Kalau persampahan sudah teratur, air bersihnya tidak pernah putus, saya rasa penataan kota kita akan semakin baik,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari, Satria Damayanti, menambahkan, pembebasan BPHTB ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu.

“Terkait pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah terdapat beberapa kriteria,” jelas Kepala Bapenda.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kendari Tunaikan Zakatnya Lebih Awal, Ajak Masyarakat Secepatnya Berzakat

Kriteria ini mengenai bersaran penghasilan perbulan masyarakat berpenghasilan rendah tersebut. Untuk belum menikah sebanyak Rp7 juta, sedangkan untuk yang sudah menikah sebesar Rp8 juta.

Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Selain melaksanakan sosialisasi, Penjabat Wali Kota Kendari Parinringi menghimpun pengembang perumahan untuk bersama-sama memberikan sumbangsih untuk kebersihan Kota Kendari.

Baca Juga :  Safari Ramadan Perdana, Pj Wali Kota Ajak Jemaah Tingkatkan Kepedulian Sesama

Sosialisasi tersebut mendapatkan respon positif dari para pengembang perumahan, sehingga Pj Wali Kota Kendari Parinringi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada para pengembang.

“Alhamdulillah teman-teman semua ingin memberikan kontribusi kepada pemerintah kota, ada yang ingin menyumbang motor viar, bak sampah, bahkan mobil pengangkut sampah. Ini luar biasa, sehingga saya atas nama Pj Wali Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari dan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pengembang perumahan di Kota Kendari,” ucapnya.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!