PILKADA

Laporan Pelibatan ASN Paslon Bahtera Tidak Terbukti, Gugatan Rajiun Berpotensi Ditolak MK

2657
×

Laporan Pelibatan ASN Paslon Bahtera Tidak Terbukti, Gugatan Rajiun Berpotensi Ditolak MK

Sebarkan artikel ini
Paslon BAHTERA dan surat Bawaslu Muna, (Foto: Ist/KR)
Paslon BAHTERA dan surat Bawaslu Muna, (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Laporan dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pasangan calon bupati Drs. H. Bachrun, M.Si dan La Ode Asrafil, S.H.,M.H. (Bahtera) nomor urut 1 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Muna, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Sebelumnya, laporan tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan dengan akronim Rahmatnya Muna nomor urut 2 dan diregistrasi dengan Nomor Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024. Laporan tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Muna yang terdiri atas gabungan Bawaslu Muna, Polres Muna, dan Kejaksaan Negeri Raha.

Baca Juga :  Merayakan Kemenangan, ASR - Hugua Berterimakasih kepada Seluruh Masyarakat Sultra

Setelah mengalami serangkaian pemeriksaan, diketahui laporan tersebut statusnya dihentikan dikarenakan berdasarkan hasil kajian dikaitkan dengan keterangan, fakta, dan bukti tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan tidak cukup bukti.

Ketua Harian Pemenangan BAHTERA, Albert mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari berbagai media massa bahwa Kuasa Hukum Rahmatnya Muna Aswan menjadikan salah satu dalil gugatan Rahmatnya Muna di MK pada Pilkada Muna 27 November 2024 lalu adalah adanya pelibatan ASN.

Baca Juga :  Darwin-Ali Basa Berkomitmen Meratakan Pembangunan di Kepulauan Muna Barat

Tudingan tersebut diduga berdasarkan pada Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 yang saat ini statusnya sudah dihentikan oleh Bawaslu Muna. Menanggapi hal tersebut, Albert, meyakini dasar gugatan Paslon Rahmatnya Muna sangat kabur.

“Mereka menuding kami melibatkan ASN sedangkan laporan mereka di Bawaslu Muna dihentikan karena tidak cukup bukti. Di sisi lain justru laporan kami yang banyak terbukti bahwa mereka melibatkan ASN dan juga KPPS,” ujar Albert, dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa laporan Tim Hukum Rahmatnya Muna adalah upaya mencari alat bukti untuk gugatan di MK. Meskipun sebenarnya ambang batas gugatan sangat jauh dari ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni 2%.

Baca Juga :  Kunjungi Kecamatan Maginti, Darwin-Ali Basa Berikan Bantuan PLTS dan Sound System Masjid

“Laporan mereka di Bawaslu Muna adalah bahan gugatan mereka. Terbukti bahwa laporan tersebut dihentikan. Selain itu ambang batas juga sangat jauh. Masih terlalu banyak masyarakat yang mencintai Pasangan Bachrun-Asrafil,” pungkasnya.

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!