KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap melakukan pengawasan secara maksimal terhadap siaran dan iklan politik jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara pada lembaga penyiaran.
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sultra, Asman Hamidu, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses kampanye Pilkada di media massa (TV dan Radio) berjalan dengan baik, adil, seimbang, proporsional, dan menyejukan.
“Pada pengajuan anggaran KPID Sultra kami menitik beratkan pada kegiatan sosialisasi dan pengawasan siaran Pilkada, sebab tahun 2024 ini merupakan tahun politik sejak Pemilu Februari hingga Pilkada 27 November 2024 nanti,” katanya, melalui siaran persnya, Minggu (1/9/2024).
Asman menyampaikan, pengawasan ini menjadi salah satu program prioritas KPID Sultra dan pemantauan ini dilakukan secara langsung 24 jam setiap harinya. Mekanismenya adalah memantau secara manual di berbagai media penyiaran dan juga membuka aduan serta peran masyarakat dalam mengawasi siaran Pilkada.
“Dalam waktu dekat kami merencanakan akan memanggil seluruh lembaga penyiaran baik Televisi maupun Radio yang memlili Izin penyelenggaran penyiaran. Tentu banyak hal yang kami akan sampaikan dan tekankan dalam rangka menyambut pelaksanaan Pilkada saat ini,” terangnya.
Tak sampai disitu, dia juga menyampaikan bahwa akan menentukan waktu untuk berkomunikasi dan berduski bersama organisasi yang terhimpun dalam penggiat media dan organisasi wartawan serta jurnalis yang memiliki sinergitas bersama lembaga penyiaran.
Selain pemantauan, KPID Sulawesi Tenggara juga akan memberikan catatan hasil dari pemantauan dan daftar Lembaga Penyiaran yang ada di Sulawesi Tenggara kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum). Data Lembaga Penyiaran yang akan berikan itu tentunya yang memiliki IPP sebagai syarat penyelenggaran penyiaran bagi Lembaga Penyiaran.
“Jangan sampai nanti malah lembaga penyiaran yang dipakai adalah Lembaga Penyiaran yang tidak memiliki IPP, maka tentu akan illegal dan tidak dapat dipastikan soal keadilan dan kualitas profesionalisme kerjanya. Sebab KPID akan lebih mudah melakukan pengawasan dan proteksi kekeliruan informasi yang diberikan kepada public,” pesannya.
“Hal yang tabu biasa terjadi, bila ada Lembaga Penyiaran yang dipakai adalah lembaga yang tidak memiliki izin, maka bila tidak ada pengawasan yang lebih serius akan berpotensi tidak mengikuti aturan hukum terkesan tidak adil, dan proporsonal,” sambung Asman.
Berkaca Pemilu 2014 Februari lalu, ditemukan iklan kampanye partai politik seolah-olah memberikan ruang kepada salah satu kandidat peserta Pilpres (Pemilihan Presiden) dan hal ini terindikasi menjadi temuan dugaan pelanggaran. Bahkan, ditemukan satu iklan komersil yang menghadirkan tokoh dari salah satu pasangan calon tersebut.
Menghadapi Pilkada serentak kali ini, KPID telah banyak berbicara dan berdiskusi di berbagai forum bersama Penyelenggara Pemilu tentang bagaimana peran Lembaga Penyiaran dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Tentu tak sampai di situ kami juga dari KPID Sulawesi Tenggara akan terus berkoordinasi bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka saling memberikan dukunga dan support untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah yang damai, aman, dan sukses. Tentu bentuknya bisa dalam bentuk kesepakatan dan/atau membuat MoU bersama dalam menyukseskan Pilkada di Sulawesi Tenggara,” pungkas Asman Hamidu.
Editor: Hasrul Tamrin











