Kolom Sultra

Komposisi Struktur KPID Sultra Periode 2024-2027 Dinilai Cacat Prosedur oleh Anggota

680
×

Komposisi Struktur KPID Sultra Periode 2024-2027 Dinilai Cacat Prosedur oleh Anggota

Sebarkan artikel ini
Anggota KPID Sultra periode 2024-2027 terpilih, Molesara. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komposisi struktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2024-2027 dinilai tidak sesuai prosedur oleh Molesara, salah satu komisioner atau anggota terpilih yang juga menjabat di periode sebelumnya.

Molesara menegaskan bahwa pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPID kali ini tidak mengikuti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI.

“Ber-KPI itu harus tunduk dengan segala peraturan yang ada, bukan justru membuat aturan baru yang melenceng dari peraturan yang sudah ada. Ini lembaga negara, bukan organisasi abal-abal,” tegasnya kepada media, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga :  DPP Kesthuri Gelar Gala Dinner Penutupan Rangkaian Mukernas II di Kendari

Molesara menyatakan bahwa proses penyusunan struktur organisasi di KPID dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) dari Gubernur keluar dan harus dihadiri oleh seluruh anggota KPID terpilih. Ia menyayangkan bahwa masukan untuk tidak tergesa-gesa dalam menyusun komposisi struktur KPID diabaikan.

“Saya sudah sampaikan bahwa kondisi saya masih sakit dan belum bisa hadir. Tapi, anehnya, mereka tetap melanjutkan pemilihan. Saya kecewa karena saran saya tidak diindahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penggiat Hukum Butur Geram: Demo Minta Uang, Bukan Kontrol Sosial Tapi Pemerasan

Menurutnya, hal yang paling penting adalah seharusnya seluruh anggota mengawal proses pengesahan SK oleh Pj. Gubernur Sultra, agar cepat ditandatangani. Namun, rekan-rekannya tetap memaksakan proses pemilihan meski dirinya tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan.

Sebagai salah satu komisioner yang terpilih kembali untuk periode 2024-2027, Molesara menyarankan rekan-rekannya untuk memahami regulasi KPI terkait kelembagaan agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan aturan. Ia juga mengingatkan pentingnya konsultasi dengan Tim Penyusun PKPI atau Komisioner KPI Pusat jika ada kebingungan dalam memahami peraturan.

Baca Juga :  Meriahnya Festival Kampung Adat Moronene Hukaea di Desa Watu-watu Bombana

Molesara menambahkan bahwa langkah yang diambil rekan-rekannya dalam menentukan komposisi KPID Sultra cacat prosedural karena tidak sesuai dengan amanah PKPI Nomor 1 Tahun 2024.

“Baru mau ber-KPID sudah mau membuat aturan baru. Janganlah! KPID ini lembaga negara yang sudah ada aturan mainnya, bukan sesuka hati mau buat aturan,” tutupnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!