KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mendapat predikat rangking satu capaian kinerja penyelesaian kasus lewat Restoratif Justice di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan capaian ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan bagi Kejari Muna.
“Kajati Sultra sangat mengapresiasi, Muna peringkat satu untuk perkara Restoratif Justice di Sultra. Kejari Muna sudah mencapai 9 kasus penyelesaian dengan jalan Restoratif Justice, sementara daerah lain masih dibawah dari target yang diberikan yakni, 10 RJ,” kata Agustinus saat jumpa pers di kantor usai upacara hari Adyaksa, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, masyarakat sangat menerima proses Restoratif Justice sebab memulihkan keadaan seperti semula dengan jalan perdamaian.
“Lebih besar moderatnya untuk diselesaikan perkara pidana dengan jalan RJ dari pada dipidanakan,” ucapnya.
Kasi Pidana Umum Kejari Muna, Agus R. Senjaya menambahkan, langkah Restoratif Justice sudah diatur dalam surat edaran Kejagung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan dan bisa mengembalikan keadaan seperti semula.
“Dengan demikian dari 9 kasus yang sudah mendapat RJ, kasusnya bukan menjadi tersangka lagi karena sudah mendapat restoratif justice. Perkaranya dihentikan berdasarkan Perja 15 tahun 2020 dengan syarat bahwa pelaku merupakan baru pertama kali, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta dan acaman dibawah lima tahun,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang mendapat penyelesaian kasus dengan jalan Restoratif Justice di Kejari Muna yakni, kasus penganiyaan sebanyak 5 kasus, KDRT 2 kasus, dan kekerasan terhadap anak 2 kasus.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin